Awal gagasan ecocide tidak muncul dari para aktivis lingkungan di negara kita. Gagasan ini sudah lama muncul di publik dunia. Penyampaiannya di ruang-ruang resmi perserikatan bangsa-bangsa pun kandas, karena gagasan ini sejak tiga dekade lalu dianggap terlalu melompat. Bahkan gagasan semacam ini, sudah lebih mendapat antipati disebabkan ancaman yang dibayangkan ngeri dan rumit.
Bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia yang berat terkait lingkungan. Untuk membuktikan generasi HAM yang sudah diterima global saja sangat sulit dan rumit, apalagi untuk kategori yang mungkin pada tataran dilirik saja masih terpaksa. Belum sampai pada pengakuan bahwa kategori pelanggaran HAM lingkungan –hingga muncul gagasan ecocide—sebagai sesuatu yang penting untuk segera direspons.
Dinamika pada tingkat global dan nasional, tentu sangat terbuka. Tidak bisa dianggap sederhana. Dengan selalu memasukkan gagasan ini dalam forum-forum hukum dan advokasi, bukan tidak mungkin ia akan menjadi satu kekuatan penting bagi kebijaksanaan hukum bidang hak asasi manusia.
Sekali lagi, soal dampak yang sepertinya para petinggi global masih ragu-ragu, pasti ada alasannya. Para aktivis lingkungan, memiliki alasan khusus yang menyebabkan gagasan itu penting dan tidak main-main –harusnya begitu juga direspons dalam kerangka HAM lingkungan.
Secara khusus, ada tiga alasan utama yang menyebabkan kejahatan lingkungan sebagai ecocide, yakni: pertama, kualitas lingkungan hidup merupakan esensi dari kehidupan manusia yang melengkapi harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam hak asasi manusia, termasuk dalam kategori perlindungan hak ekolomi, sosial, dan budaya. Kedua, sebagai upaya memberi respons terhadap ketidakmampuan hukum lingkungan hidup dalam menjangkau pelaku kejahatan lingkungan hidup secara maksimal. Ketiga, kejahatan terhadap lingkungan harusnya menjamin restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi dalam rangka menjamin semua korban kejahatan (Walhi, 2020; Walhi, 2024, Saleh, 2018).
Konteks ecocide itu sendiri tidak sederhana. Menjadikan kejahatan lingkungan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary) dalam konteks hak asasi manusia, tentu bukanlah jalan sederhana. Apalagi berangkat dari konsep kerusakan yang disebabkan bencana ekologis, dalam terminologi hukum belum diatur. Misalnya saja merujuk konsep yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tidak ditemukan istilah bencana ekologis.
Yang dimaksud bencana ekologis, pada dasarnya sebagai peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang masif dan sistemik dan dipicu aktivitas manusia, seperti deforestasi, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Semuanya dilakukan secara destruktif dan berakibat pada kehancuran keseimbangan ekosistem.
Bencana beruntun yang terjadi di negara kita, dengan korban yang tidak sedikit, memungkinkan cara pandang orang terhadap perusak dan perusakan lingkungan akan berubah. Mungkin hanya menunggu waktu.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.