Hak Menguasai Negara

Ada mahasiswa yang menanyakan tentang hak menguasai negara, dari dalam kelas mata kuliah Hukum Lingkungan bahkan mata kuliah Hukum dan Masyarakat. Entah kenapa, setiap pertanyaan yang muncul dari kelas, terasa begitu membahagiakan. Berharap ada yang …

Ada mahasiswa yang menanyakan tentang hak menguasai negara, dari dalam kelas mata kuliah Hukum Lingkungan bahkan mata kuliah Hukum dan Masyarakat. Entah kenapa, setiap pertanyaan yang muncul dari kelas, terasa begitu membahagiakan. Berharap ada yang bertanya, seperti berharap sekeping emas. Sebegitu sulitnya keluar pertanyaan-pertanyaan. Serumit bagaimana diskusi muncul di dalam kelas akhir-akhir ini.

Mengapa mahasiswa tidak aktif bertanya? Ada berbagai keadaan, salah satunya, tidak ada yang bertanya, supaya dosen tidak nanti mengingatnya sebagai orang yang kritis. Mahasiswa yang kritis dan diingat, sehingga berpotensi diajak diskusi pada kelas-kelas berikutnya. Dosen membutuhkan mahasiswa untuk memberi respons atas apa yang disampaikan di dalam kelas. Tetapi jangan lupa, pola di dalam kelas juga sudah berubah. Tidak lagi ceramah. Idealnya, yang ada hanya sekedar pengantar. Realitasnya, ceramah juga masih dominan. Sulit diubah. Sesekali mahasiswa diminta untuk mempersiapkan presentasi, hanya maju dan menyampaikan seadanya saja. Persis seperti orang yang hanya ingin tugasnya cepat-cepat selesai.

Kembali ke soal utama, hak menguasai negara, terutama dalam konteks hukumnya. Hak menguasai negara, muncul ketika memberi penjelasan tentang bagaimana tanggung jawab negara terhadap suatu peristiwa yang terjadi. Misalnya, saat terjadi bencana, bukankah ada kemungkinkan muncul karena intervensi perilaku tertentu? Bentuk perilaku, dalam Hukum Lingkungan, misalnya, dengan tidak memegang pada aturan main tata kelola lingkungan sebagaimana yang sudah diatur dalam kebijaksanaan hukumnya.

Dasar utama ketika berbicara hak menguasai negara, adalah pengaturan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun hal ini, isinya sedikit berbeda dengan yang sudah diamandemen. Dalam UUD 1945, isi Pasal 33 adalah: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 hasil amandemen, ditambah dua ayat, yakni: (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Penambahan ayat dalam Pasal 33 pada amandemen, sebagai bentuk dari adanya perubahan terhadap nafas konstitusi ekonomi kita. Pasal yang menjadi fondasi dalam pembangunan ekonomi menjadi lebih terbuka.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment