Kacamata Bencana

Soal bagaimana posisi konsep bencana yang selalu berelasi dengan apa saja tindakan yang akan dilakukan –terutama oleh pengambil kebijakan, merupakan diskursus yang menarik. Hal semacam ini, idealnya selalu didiskusikan para pihak supaya melahirkan berbagai kebijakan …

Soal bagaimana posisi konsep bencana yang selalu berelasi dengan apa saja tindakan yang akan dilakukan –terutama oleh pengambil kebijakan, merupakan diskursus yang menarik. Hal semacam ini, idealnya selalu didiskusikan para pihak supaya melahirkan berbagai kebijakan yang adil dan mensejahterakan. Kebijakan yang tanpa diskusi –bahkan tanpa disokong dengan ilmu pengetahuan—pada akhirnya akan membawa dampak pada kehancuran.

Secara konsep, bencana terbagi: bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Dalam ilmu pengetahuan, terjadi perkembangan yang signifikan. Termasuk dalam memaknai apa yang disebut sebagai bencana tersebut. Namun demikian, dalam hukum dan kebijakan, hal tersebut belum berubah. Kondisi ini, mengingatkan kita pada satu adagium hukum yang berkembang, yakni realitas sosial atau peristiwa cenderung terjadi lebih cepat, sedangkan hukum tertinggal tertatih di belakang peristiwa itu. Dalam bahasa Belanda, adagium hukum ini berbunyi: “Het recht hink achter de feiten aan”. Sedangkan jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, diartikan: “Hukum berjalan di belakang peristiwa”.

Dengan demikian, secara konsep, sesuatu bisa saja telah berkembang dengan baik. namun ketika hukum dan kebijakan tidak memberi respons dengan cepat dan tepat, memunculkan potensi masalah yang lain.

Begitulah hal yang saya pikirkan dalam memaknai bencana yang terjadi di Sumatera. Lebih lanjut ketika catatan-catatan untuk merespons berbagai realitas dan perkembangan ingin saya siapkan dalam bentuk buku, masih tidak lepas dari sejumlah tanda tanya.

Ada banyak tanda tanya yang masih tersisa. Saya bertanya satu hal ke sejumlah kolega: “apakah siklon senyar itu menjadi satu-satunya variabel dalam bencana yang terjadi di Sumatera 25-30 November 2025 (beranggapan 25 itu awal mula siklon senyar). Jika senyar terkait angin kencang dan membawa hujan deras, apakah misalnya saat memicu banjir bandang, senyar juga yang jadi variabel utama/kunci? Bukankah di bawah (tanah/bumi), ada soal lain yang juga sangat kompleks, yakni tindakan alih fungsi dan deforestasi yang menyebabkan bencana awan tidak bisa ditanggulangi dengan baik oleh darat? Keduanya (hujan dari langit dan kemampuan bumi) bertemu dan berpadu dalam memacu dan memicu bencana yang demikian kompleks di Sumatera (Aceh yang parah). Jika ini benar, maka tentu saja soal posisi bencana, terkait persepsi, titik pandang, akan menentukan bagaimana jalan penyelesaian yang akan diambil dan dipilih.

Bagi saya yang menekuni bidang hukum dan kebijakan, tentu saja pilihan posisi konsep bencana akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak yang telah diberi kewenangan dalam hal sesuatu. Mereka yang melakukan alih fungsi dengan tidak mengindahkan aturan main, misalnya, menjadi salah satu pihak yang saya maksud. Termasuk mereka yang merusak hutan secara terang-terangan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment