Konsep the planetary boundary, dapat dibandingkan dengan istilah lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah: “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Berangkat dari cara pandang inilah, istilah bencana ekologis yang awalnya bisa penuh perdebatan, namun menjadi cair dan harmonis.
Istilah bencana ekologis, merujuk pada campur tangan manusia sehingga terjadinya bencana. Diskursus ini terutama muncul dari pengalaman empiris para pendamping hukum rakyat. Lembaga-lembaga lingkungan bahkan sudah lama menyebut istilah bencana ekologis ini. Bahkan seorang aktivis lingkungan yang juga juga mengadvokasi hak asasi manusia, M. Ridha Saleh pernah menyampaikan gagasan ekosida dari lingkungan (Saleh, 2021).
Gagasan ecocide dari kasus dan kerusakan lingkungan, sudah muncul dalam dua buku M. Ridha Saleh sebelumnya. Gagasan ini pada dasarnya ingin menempatkan soal kejahatan lingkungan yang dilakukan manusia sehingga menimbulkan dampak, yang mana ia membutuhkan pertanggungjawaban (Saleh, 2020a; Saleh, 2020b).
Gagasan tersebut muncul beranjak dari tiga alasan utama –sehingga dikaitkan dengan isu hak asasi manusia. Pertama, ranah dan mekanisme dan metode hak asasi manusia yang khusus membantu mempromosikan lingkungan hidup. Kedua, isu lingkungan hidup yang masih dianggap hak istimewa pembuat kebijakan, sehingga berbagai kerusakan yang muncul seyogianya harus ada pertanggungjawaban. Ketiga, pendekatan hak asasi manusia terhadap masalah lingkungan hidup akan menjadi khusus dalam hukum hak asasi manusia internasional dan nasional.
Soal dampak, sesuatu yang sangat serius di depan mata. Seperti World Health Organization (WHO) dan United Nation Environment Program (UNEP) akhir 2018 mengeluarkan sebuah laporan tentang dampak kerusakan lingkungan hidup terhadap kesehatan dan kematian manusia terjadi hampir seluruh belahan dunia. Dampak kerusakan lingkungan hidup disebut penyakit tak menular. WHO menyebut 23% kematian global berhubungan dengan dampak lingkungan (mencapai 12,6 juta kematian pertahun). UNEP menyebut, dari 12,6 itu, 8,3 juta terhubung langsung dengan perusakan lingkungan (Saleh, 2020c).
Berkait dengan dampak itulah, konteks bahasan hak asasi manusia dalam isu lingkungan hidup. Bertolak dari hal ini, peristiwa yang menyebabkan masalah bagi ekologis, yakni kerusakan lingkungan, akan berdampak kemana-mana: soal konflik lahan, pemanasan global, pencemaran, dan hancurnya keanekaragaman hayati yang menopang lingkungan hidup.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.