Kolom saya kemarin, mempertanyakan apakah bantuan daging meugang dari presiden akan ada proses pertanggungjawaban. Saya tidak membaca ada surat sebelumnya, bersamaan dengan pengiriman bantuan meugang tersebut kepada 18 kabupaten/kota di Aceh yang berdampak bencana. Bisa jadi surat yang diterbitkan tidak langsung beredar luas. Melalui proses berjenjang yang membuat agak lama bisa diakses publik. Walau surat itu sendiri, sebenarnya juga ditujukan oleh mereka yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan bantuan meugang.
Ternyata ada suratnya. Saya baca surat Kementerian Dalam Negeri N0. 400.6/848/SJ tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026 tertanggal 12 Pebruari 2026, diteken Sekretaris Jenderal, Tomsi Tohir. Saya termasuk terlambat mendapatkan isinya. Pada dasarnya, surat ini memberi penjelasan, semacam aturan main, bagaimana bantuan itu dipertanggungjawabkan. Saya kira tidak seperti persepsi orang kampung, yang namanya bantuan, seolah tidak ada pertanggungjawaban apapun. Padahal dalam kehidupan bernegara, semua ada mekanisme. Bahkan termasuk hibah, ada mekanisme yang harus diikuti.
Jadi penting diingatkan untuk para pengelola, untuk mengikuti aturan main itu. Sungguh sangat menyesakkan dada, ketika suatu saat, ada orang masuk penjara gara-gara bantuan meugang. Even kultural, lalu menjadi sumber masalah, hanya gara-gara tidak ikut aturan main. Mengingatkan dari awal, sangat penting, walau ada saja kemungkinan orang-orang akan tergoda pada sedikit ceumeh.
Saya flash back sedikit ke belakang. Bantuan ini, kalau tidak salah, respons presiden terhadap permintaan yang pernah disampaikan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf. Waktu itu, dalam rapat yang juga bisa diakses lewat youtube, gubernur melaporkan banyaknya masalah yang dihadapi korban bencana. Termasuk bagi masyarakat Aceh yang sangat khas selalu diperingati, soal meugang. Sebagai even kultural, seberapa pun dayanya, orang Aceh memperingatinya. Ada yang dengan sangat sederhana dan apa adanya. Ada juga yang memiliki persediaan berlimpah.
Saya teringat bagaimana perlakuan ibu kami ketika abu membawa pulang daging menjelang meugang. Pada masa lalu, setiap even ini, orang kampung meuripee (mengumpulkan uang secara swadaya dan bergotong royong) dan bersepakat membeli seekor lembu atau kerbau, lalu dibagi ke semua orang yang ikut meuripee tadi. Panitia sudah memiliki gambaran harga yang akan dibeli, lalu akan ditentukan besaran masing-masing biaya ketika semua orang sudah menyatakan ikut serta. Biasanya kalau daging yang didapat dari meuripee ini, masing-masing orang akan mendapatkan semua bagian dari sapi –dengan besaran yang sudah ditentukan. Tidak hanya daging. Mereka juga akan mendapatkan isi dalam hingga kulit.
Ibu kami akan menyimpan sedikit isi dalam dan kulit, dengan terlebih dahulu dibersihkan dan dikeringkan. Hasilnya akan dimasak dan digoreng hingga menjelang lebaran. Apalagi kulit kerbau, dijadikan kerupuk, memiliki daya bertahun.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.