Kelestarian alam sebagai Jalan Kebahagiaan

Kata “bahagia” dari kata “kebahagiaan”, merujuk definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan dalam empat konsep, yakni ba-ha-gia, ber-ba-ha-gia, mem-ba-ha-gia-kan, dan ke-ba-ha-gia-an. Keempat konsep, mulai kata bahagia, diartikan dengan: (1) keadaan atau perasaan senang dan tenteram …

Kata “bahagia” dari kata “kebahagiaan”, merujuk definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan dalam empat konsep, yakni ba-ha-gia, ber-ba-ha-gia, mem-ba-ha-gia-kan, dan ke-ba-ha-gia-an.

Keempat konsep, mulai kata bahagia, diartikan dengan: (1) keadaan atau perasaan senang dan tenteram (bebas dari segala yang menyusahkan); (2) beruntung; berbahagia. Kata berbahagia sendiri, bermakna: (1) dalam keadaan bahagia; bahagia; (2) menikmati kebahagiaan; bahagia. Untuk kata membahagiakan, didefinisikan dengan arti: (1) menjadikan (membuat bahagia); (2) mendatangkan rasa bahagia. Dan kata kebahagiaan dimaknai dengan kesenangan dan ketentraman (lahir dan batin); keberuntungan; kemujuran yang bersifat lahir.

Saya takjub, bahwa dalam UU PLH (UU 23/1997) menggunakan kata kebahagiaan untuk mendudukkan posisi pemanfaatan sumber daya alam  dengan orientasi kelestarian alam. Kata ke-bahagi-an dapat disebut sebagai kata yang tidak terukur secara kasat dan terang, namun ia bisa diukur dengan sejumlah konsep dan rumus –baik kuantitatif apalagi kualitatif. Akan tetapi kata ini digunakan oleh pembentuk undang-undang waktu itu. Posisi ini bagi saja sungguh luar biasa.

Makanya dalam sejumlah kesempatan saya sebut dengan bahagia posisi ini: Sesungguhnya hal menarik yang diingatkan dalam UU PLH, yakni pada posisi menjaga kelestarian alam sebagai jalan kebahagiaan. Catatan ini memang disebutkan terkait alasan apa yang membuat UU KKPPLH (UU 4/1982) diubah. UU dibentuk tahun 1982, 15 tahun kemudian diubah dan hadir UU yang baru dengan menekankan pada proses pengelolaan dengan tidak meninggalkan lahir dan batin.

Mengapa UU KKPPLH itu perlu diubah? Secara terang, dalam Penjelasan telah disebut bahwa berbagai perkembangan pesat terjadi dalam masyarakat (lokal, nasional, regional, dan global) dalam lingkungan sangat penting mendapat respons oleh hukum nasional. Apalagi kita mengenal adagium dalam keilmuan hukum yang disebut het recht hink achter de feiten aan.

Menurut Safari Kasiyanto, adagium ini mengungkapkan bahwa hukum selalu tertinggal dibandingkan realitas sosial. Adagium itu menunjukkan kekurangan dan kelemahan hukum. Satu dan lain sebab, hukum disusun berdasarkan peristiwa masa lalu, pengetahuan tacit manusia (Kasiyanto, 2022).

Leave a Comment