Berpikir Negara Hukum dari Eropa
Pada dataran selanjutnya, perkembangan konsep hukum dari dua titik, menjadi sangat penting diungkap. Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Dalam mempelajari hukum, keberadaan dua titik itu …
Pada dataran selanjutnya, perkembangan konsep hukum dari dua titik, menjadi sangat penting diungkap. Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Dalam mempelajari hukum, keberadaan dua titik itu …
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia online (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/negara), kata “negara” memiliki dua makna, yakni: Pertama, organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah …
Kumpulan catatan disiapkan perhari, dari satu tema utama tentang negara hukum. Prosesnya dimulai dengan mempersiapkan sub-sub utama yang akan ditulis. Persiapannya memang dilakukan, tetapi berbeda …
Catatan ini disusun berdasarkan potongan-potongan pikiran, dengan bertumpu pada lima isu utama. Kelima isu yang saya maksud, yakni: Pertama, independensi pengadilan. Kedua, due process of …
Mengapa catatan ini lahir? Rasanya penting untuk sedikit saya beri penjelasan. Setidaknya, sebagai gambaran hingga sampai di mana nanti ia direncanakan. Pada dasarnya, catatan ini …
Ada masalah yang muncul belakangan, apakah UUPA itu perlu diubah? Dengan berbagai risiko dan peluang. Risiko, karena UU ini terkait dengan damai, jika tidak hati-hati, …
Dalam menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya itu, masyarakat Aceh memiliki peran serta, baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan maupun dalam mengevaluasi kebijakan pemerintahan daerah. Undang-Undang ini mengatur …
Pada masa sebelum ada reformasi, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, daerah tidak diberdayakan untuk mandiri melainkan dibuat serba tergantung dan harus mematuhi kehendak …
Indonesia memiliki empat daerah yang berstatus khusus, yakni mencakup Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. …