Sifat putusan ini sebenarnya konstitusional bersyarat, namun dalam amar putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 008/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi menolah permohonan pemohon. Pada tahun 2013, undang-undang ini kembali di uji dan diregistrasi dalam Perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 16 Oktober 2013, dengan pemohon yang berbeda, namun materi muatan pasal dan ayat yang diajukan kebanyakan sama dengan uji materi sebelumnya. Syarat konstitusionalitas yang menjadi dasar permohonan berbeda, sehingga permohonan ini tidak memenuhi unsur ne bis in idem (Rachman, 2015).
Ada sebelas pihak yang menjadi pemohon dalam uji tersebut, yakni Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin, M.A., Pemohon I), Al Jamiāah Washliyah (Drs. HA. Aris Banadji, Pemohom II), Solidaritas Juru Parkir. Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Lieus Sungkharisma, Pemohon III), Perkumpulan Vanapastha (Gembong Tawangalun, Pemohon IV, Drs. H. Amidhan (warga, Pemohon V), Marwan Batubara (warga, Pemohon VI), Adhyaksa Dault (pengacara, Pemohon VII), Laode Ida (Anggota DPD RI, Pemohon VIII), M. Hatta Taliwang (pensiunan, Pemohon IX), Rachmawati Soekarnoputri (warga, Pemohon X), dan Drs. Fahmi Idris, M.A. (warga, Pemohon XI).
Hakim Konstitusi menyatakan: (1) permohonan Pemohon III tidak dapat diterima; (2) mengabulkan permohonan Pemohon lainnya untuk seluruhnya; (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) berlaku kembali; (5) memerintahkan pemuatan putusan ini dengan menempelkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva senagai Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadli Sumadi, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota pada Rabu, 17 September 2014, yang diucapkan dalam Sidang Plena Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, 18 Februari 2015, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.