Dalam sejumlah putusan, apa yang dirujuk Mahkamah sangat penting bagi proses pembelajaran kita untuk mendapatkan penjelasan secara kongkret frasa “dikuasai oleh negara” dan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah di atas, bahwa yang menjadi tolok ukur dari frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, yakni: (a) adanya kemanfaatan SDA bagi rakyat; (b) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (c) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; (d) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Penegasan penting lain sebagaimana dirujuk Putusan Mahkamah di atas, bahwa tujuan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak bisa dipisahkan dengan kewenangan penguasaan negara.
Pengaturan terkait pertambangan dan energi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini dapat dilihat dalam konteks pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, oleh pengelola negara dihadirkan dalam wujud peraturan perundang-undangan. Negara melalui Pemerintah bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang terdapat di Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatannya secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara.
Gambaran di atas dijelaskan dalam penjelasan undang-undang perubahan, dengan alasan bahwa undang-undang sebelumnya (Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dianggap belum dapat menjawab permasalahan dan kondisi aktual pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.