Dalam realitas pengelolaan sumber daya alam, selalu ada tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Berbagai masalah dan dampak lingkungan yang muncul dalam kenyataan, tidak bisa dilepaskan dari berbagai kepentingan dalam tarik-menarik tersebut. Hal tersebut bukan sesuatu yang sederhana karena melibatkan banyak aspek. Terjadi tarik-menarik antarsektor juga terkait dengan kepentingan dua ini (ekonomi dan lingkungan).
Penelitian yang dilakukan Yuna Salsabila dkk, misalnya, menemukan kondisi bahwa meskipun hukum pertambangan dan hukum lingkungan saling terkait pengaturannya, namun yang terliat dalam realitas, selalu konflik kepentingan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan kelestarian lingkungan. Keduanya selalu terjadi saling tarik-menarik. Pada posisi ini, sinergisitas seharusnya menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan (Salsabila, Ferdiyansyah, Syalsabila, Rahma, & Muhammad, 2024).
Kepentingan tersebut di atas pula, yang menyebabkan beberapa kali undang-undang ini diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Putusan pada tahun 2022, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang diberikan kepada pemegang WIUP, WIUPK, dan WPR, dengan memberikan penafsiran dalam frasa “sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Mahkamah Konstitusi menolak terkait akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan disebabkan ada penarikan kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah.
Uji materi ini sendiri diajukan permohonan mengingat ruang masyarakat untuk melakukan protes kepada Pemerintah Daerah sudah tertutup dengan adanya perubahan undang-undang. Berbagai dampak yang diterima oleh masyarakat, akan berjarak jika ingin melakukan protes. Belum lagi soal tidak adanya jaminan bagi masyarakat untuk mendapat lingkungan yang bersih dari perusahan yang merusak akibat usaha pertambangan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.