Uji MK UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja –sebagaimana disebutkan di atas—sudah dilakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi. Dengan Nomor Perkara 91/PUU-XVIII/2020. Pemohon perkara ini adalah: Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, …

Undang-Undang Cipta Kerja –sebagaimana disebutkan di atas—sudah dilakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi. Dengan Nomor Perkara 91/PUU-XVIII/2020. Pemohon perkara ini adalah: Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Perkara diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021. Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan antara lain sebagai berikut: pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja [Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)], bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment