Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konseryasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419). Pada tanggal 9 Juli 2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konseryasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini antara lain mengatur tentang perlindungan dan konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.
Berdasarkan Penjelasan Umumnya, disebutkan sejumlah penguatan substansi yang dilakukan terhadap undang-undang sebelumnya, yakni: Pertama, kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak hanya dilakukan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, melainkan juga dilakukan di areal preservasi. Hal ini guna menjamin kelestarian manfaat sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu, untuk meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Indonesia secara berkelanjutan, dan adanya kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan konservasi tersebut, baik antarkementerian/lembaga maupun antara pemerintah dan pemerintah daerah melalui pembagian peran lintas sektor dan lintas pemerintahan dalam konservasi. Hal ini akan berdampak pada tidak ada lagi tumpeng tindih kewenangan dan konservasi yang dilakukan menjadi tanggung jawab bersama.
Kedua, pemanfaatan potensi sumber dana yang ada sangat dimungkinkan dilakukan untuk mendukung pendanaan konservasi berkelanjutan dan terjamin. Tentu saja pilihan ini akan berdampak jangka panjang.
Ketiga, pencegahan kerusakan atau kepunahan serta terjaminnya kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini bagi keberlangsungan sistem penyangga kehidupan dengan mempertegas larangan serta menerapkan insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan konservasi.
Keempat, peningkatan peran serta masyarakat, termasuk peran serta masyarakat hukum adat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kelima, bertujuan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat yang ada di sekitar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta areal preservasi.
Keenam, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengancam keberlanjutan ekosistem dan dapat menurunkan kualitas hidup manusia. Atas kondisi tersebut, diperlukaan penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum, pemberatan, dan kekhususan sanksi pidana untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.