Uji Formal Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Setelah disahkan undang-undang ini, secara formal diuji ke MK oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petana yang bernama Mikael Ana. Permohonan perkara …

Setelah disahkan undang-undang ini, secara formal diuji ke MK oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petana yang bernama Mikael Ana. Permohonan perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024, dilakukan pemeriksaan perbaikan permohonan pada sidang tanggal 21 Oktober 2024.

Para pemohon menggugat pengujian formal disebabkan tidak dilibatkan para pihak kunci sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti masyarakat hukum adat dan komunitas lokal yang ada dan hidup sekitar kawasan konservasi. Padahal pembentukan undang-undang ini secara langsung akan berdampak pada keberadaan komunitas tersebut. Kedudukan hukum (legal standing) pemohon perkara yang merupakan satu-satunya organisasi yang dibentuk oleh 2.586 Komunitas Adat Nusantara yang tersebar di seluruh Indonesia, dan secara khusus berfokus pada advokasi pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak-hak adat.

Permohonan ini sendiri masih harus disempurnakan lagi terkait dengan posita yang harus disusun pemohon dengan menunjukkan kelemahan dalam proses penyusunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam petitum, pemohon antara lain memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertentangan dengan UUD 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal lain yang dimohon adalah agar Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air agar berlaku kembali.

Secara substansi, setelah undang-undang ini disahkan, ditemui sejumlah masalah dalam undang-undang perubahan tersebut, terutama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan substansi konservasi justru tidak mengubah paradigma konservasi yang dianut selama ini (Rahman, 2024).

Terkait dengan masyarakat adat sendiri sebagai subjek, walau sudah diakui dalam skema hutan adat, kenyataannya ada masalah lain, yakni belum mendapatkan pengakuan dan prioritas melalui pengakuan pengetahuan, identitas, wilayah, dan eksistensi adat. Dalam undang-undang yang baru, bentuk konservasi dan pengelolaan sumber daya hutan yang diakui masih dominan konservasi versi negara (Manggala, 2024).

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment