Kritik UU KSDAHE 1990

Walhi juga mengkritik atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setidaknya ada enam hal yang diberikan catatan dari undang-undang tersebut (Manggala, 2024), yakni: Pertama, pemikiran konservasi dari UU …

Walhi juga mengkritik atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setidaknya ada enam hal yang diberikan catatan dari undang-undang tersebut (Manggala, 2024), yakni: Pertama, pemikiran konservasi dari UU yang dianut masih menekankan aspek perlindungan, sedangkan perkembangan di bidang konservasi saat ini sudah pada mengakomodasi pemanfaatan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Kedua, pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, belum mengakomodasi substansi dan prinsip-prinsip dari konservasi yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia seperti Convention on Biological Diversity, Konvensi Cartagena, dan Konvensi Nagoya. United Nations Convention on Biological Deiversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994. Sementara Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2004. Sedangkan Nagoya on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Serimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dibentuk sejak tahun 1990 di mana pemerintahan masih bersifat sentralistis, sedangkan sekarang dianut pemerintahan yang terdesentralisasi melalui otonomi daerah.

Keempat, kebijakan dan aktivitas pengelolaan konservasi lebih banyak menekankan pada aspek perlindungan konservasi yang bersifat top down dan belum memberikan ruang bagi partisipasi publik melalui pola bottom up.

Kelima, kebijakan dan aktivitas pengelolaan konservasi dengan pendekatan represif memicu sejumlah konflik dalam pelaksanaan yang sentralistik dan top down mengakibatkan penetapan wilayah konservasi secara sepihak tanpa mengakui wilayah kelola rakyat yang dikelola secara berkelanjutan dengan pengetahuan konservasi empirik dari masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.

Keenam, adanya kelemahan dari substansi dan struktur hukum.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment