Catatan terhadap UU KSDAHE

Walhi sendiri dalam suatu police brief yang diterbitkan menyebutkan ada delapan hal krusial yang menjadi catatan sejak undang-undang ini masih berupa rancangan. Pertama, mengutamakan paradigma konservasi berbasis hak asasi manusia. Pengelolaan kawasan konservasi, pada prinsip …

Walhi sendiri dalam suatu police brief yang diterbitkan menyebutkan ada delapan hal krusial yang menjadi catatan sejak undang-undang ini masih berupa rancangan. Pertama, mengutamakan paradigma konservasi berbasis hak asasi manusia. Pengelolaan kawasan konservasi, pada prinsip mengacu pada Convention on Biological Diversity, mengatur bahwa seyogianya negara mengakui ketergantungan yang erat dan berciri tradisional pada sejumlah masyarakat asli dan masyarakat lokal/setempat yang berkaitan dengan konservasi keaneragaman hayati dan pemanfaatan secara berkelanjutan.

Kawasan konservasi di Indonesia luasnya mencapai 27,14 juta hektare, dengan dikelilingi sebanyak 6.381 desa yang menggantungkan hidupnya pada kawasan konservasi. Akibatnya terjadi konflik karena perbedaan kepentingan antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi. Undang-undang idealnya menjadi penyelesai dari konflik yang muncul (Prayitno, 2020). Sedangkan secara keseluruhan, Walhi mencatat ada 25.800 desa yang berada di dalam dan di sekitar hutan.

Kedua, ambiguitas batasan kebijakan konservasi. Ada dua jasa yang diberi catatan. Pemanfaatan jasa lingkungan untuk panas bumi bentuk dari pengabaian dampak bahwa sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berbahaya. Dalam prinsip hukum lingkungan, dikenal suatu kebijakan yang melanggar asas kehati-hatian. Terkait dengan jasa satu lagi, yakni pemanfaatan jasa lingkungan karbon, yang mana karbon tersebut merupakan suatu keniscayaan dari bagian fungsi layanan alam.

Ketiga, penyesuaian ketentuan pidana dalam RUU KSDAHE. Ketentuan pidana yang dimaksud memperlihatkan pendekatan represif lebih utama untuk memastikan agar kegiatan konservasi terlaksana dengan baik. Sedangkan pada sisi lain, batasan pengaturannya belum dilakukan dengan jelas sehingga berpotensi digunakan untuk kriminalisasi, dan semacamnya.

Keempat, penyusunan norma penting di dalam undang-undang. Undang-undang banyak mendelegasikan pengaturan mengenai hal-hal penting ke peraturan pelaksana, seperti aturan tentang sistem penyangga, areal preservasi, tumbuhan dan satwa liar, dan sumber daya genetik.

Kelima, perumusan sanksi administrasi dan perdata yang adekuat. Hanya sanksi pidana dan sanksi administrasi bagi pemegang perizinan berusaha di areal preservasi yang tidak melaksanakan penyesuaian pengelolaan areal perizinan berusaha.

Keenam, pemulihan ekosistem. Perlu perhatian pada pemulihan ekosistem secara menyeluruh, sebab pemulihan berkaitan erat dengan degradasi dan kerusakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Melihat cara pengaturan dalam UU PPLH bisa dijadikan sebagai perbandingan.

Ketujuh, urgensi pengaturan hak gugat pemerintah, masyarakat, dan organisasi. Dapat dijadikan contoh, misalnya Pasal 2 huruf i UU PPLH, mengadopsi asas keanekaragaman hayati, menekankan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya dalam rangka mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati. Atas dasar itulah, UU PPLH itu mengakomodir mekanisme hak gugat pemerintah, hak gugat masyarakat, dan hak gugat organisasi lingkungan hidup ketika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

Kedelapan, penyusunan undang-undang yang harus transparan dan melibatkan publik. Suatu undang-undang harus memenuhi asas keterbukaan –pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan atau peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung dari hadirnya undang-undang ini.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment