Masyarakat Adat

Keempat, celah pemanfaatan lahan konservasi untuk kepentingan investasi. Selain konflik akibat tumpang tindih wilayah adat, pengaturan yang terkait pemanfaatan lahan konservasi juga menjadi celah yang mengancam keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. UU KSDAHE mengatur …

Keempat, celah pemanfaatan lahan konservasi untuk kepentingan investasi. Selain konflik akibat tumpang tindih wilayah adat, pengaturan yang terkait pemanfaatan lahan konservasi juga menjadi celah yang mengancam keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. UU KSDAHE mengatur mengenai pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam. Bentuk pemanfaatan yang diatur antara lain jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas mata hari, angin, panas bumi, dan/atau karbon. Dalam realitas yang terjadi selama ini masyarakat adat mendapat tindakan represif akibat mempertahankan wilayah adatnya. Undang-undang kerap menjadi alat legitimasi pemerintah dan korporasi untuk merampas wilayah adat milik masyarakat adat untuk dijadikan konsesi bisnis energi dan penjualan karbon.

Kelima, penyesatan untuk pemanfaatan karbon. Padahal karbon hanyalah satu dari sekian banyak fungsi ekosistem hutan. Konservasi hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat adalah aktualisasi nilai-nilai spriritualitas, relasi kosmologis, dan cara mereka melindungi kehidupan mereka. Simplifikasi dari fungsi hutan hanya sebagai penyerap karbon, serta finansialisasi hutan untuk dijual karbonnya hanya akan memperdalam krisis iklim dan lagi-lagi meminggirkan masyarakat adat dari wilayah adatnya. Ekosistem hutan yang lestari memberikan berbagai fungsi yang mendukung ekonomi, termasuk penyerapan karbon. Sayangnya, fungsi tersebut dipandang sebagai “jasa” yang bisa diberi harga sehingga muncul konsep perdagangan karbon yang berpotensi menyesatkan. Menjadikan hutan sebagai bagian perdagangan karbon tanpa menyentuh peran masyarakat adat di dalam dan sekitarnya justru melemahkan fungsi rimba sebagai sebuah ekosistem kompleks dengan manfaat kesejahteraan sosial tinggi.

Keenam, penetapan kawasan hutan yang serampangan, yakni dengan cara pemisahan antara wilayah konservasi dengan masyarakat adat. Penetapan kawasan konservasi tidak merujuk pada pengakuan hutan adat masyarakat adat sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012. Dalam putusan tersebut, ditegaskan masyarakat adat sebagai subjek hukum atau penyandang hak atas wilayah adatnya. Selain itu, juga ditegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat yang berada di dalam wilayah adatnya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment