Ada tantangan genting yang dihadapi terkait lingkungan. Apa yang sudah disampaikan sebelumnya, menggambarkan posisi genting tersebut. Apalagi dengan keberadaan hukum lingkungan seharusnya menjadi pengkoordinir berbagai sektor yang lain. Kenyataannya selama ini, keberadaan hukum sektor lingkungan belum sepenuhnya dapat menjadi leading sector. Kondisi tersebut, pada akhirnya akan berdampak pada hukum yang berfungsi mengatur dan menyejahterakan.
Hal lain yang tergambar dari penjelasan di atas, pada soal tantangan harmonisasi hukum. Harmonisasi itu menjadi sesuatu yang sangat penting dalam pengaturan lingkungan. Apalagi terkait dengan hukum lingkungan sebagai cabang hukum yang mengatur antara manusia dengan lingkungannya, termasuk ekosistem (Samedi, 2021).
Dalam konteks UU KSDAHE sebagai bagian dari hukum lingkungan, terjadi tolak-tarik yang disebabkan bagaimana cara melihat pengaturan, sekaligus berbagai realitas lapangan yang selama ini terjadi. Apa yang disampaikan oleh Walhi dan AMAN, misalnya, berangkat dari realitas yang selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah alasan Walhi dan AMAN menolak, idealnya harus menjadi refleksi dalam pengaturan terkait lingkungan. Dengan kata lain, kita harus belajar lebih banyak atas apa yang terjadi dalam alam realitas. Namun demikian, catatan apa pun dari satu pihak, belum tentu akan langsung menjadi bahan refleksi bagi pihak lainnya. Dalam rangka mencapai maslahat dan kepentingan bersama, semua catatan dari siapa pun yang menggambarkan potensi kerusakan, sudah pada tempatnya menjadi perhatian kita semua.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.