Partisipasi Publik

Saya menyarankan dialog itu sebagai langkah penting dalam membangun atau memperbaiki suatu kebijakan. Pada dasarnya, apa yang menjadi substansi dan formal dari dialog tercermin dari penting tersedianya asas partisipatif sekaligus asas keterbukaan dari semua peraturan …

Saya menyarankan dialog itu sebagai langkah penting dalam membangun atau memperbaiki suatu kebijakan. Pada dasarnya, apa yang menjadi substansi dan formal dari dialog tercermin dari penting tersedianya asas partisipatif sekaligus asas keterbukaan dari semua peraturan perundang-undangan. Walau lagi-lagi dalam realitas, akan ditemui pengaturan yang agak longgar. Misalnya apa yang diatur dalam bunyi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal yang disebutkan, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan. Pembentukan masukan masyarakat dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). Yang dimaksud dengan masyarakat di sini adalah orang perorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ayat (3) dari Pasal 96 tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok orang” adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.

Pada ayat (6) disebutkan bahwa untuk memenuhi hak masyarakat, pembentuk peraturan perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik (melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan konsultasi publik lainnya. Bahan ini sendiri menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan kata dapat dalam pengaturan ini secara substansi memberi pilihan kepada pembentuk peraturan perundang-undangan –maksudnya dilaksanakan atau tidak merupakan pilihan. Bukan suatu kewajiban.

Kondisi ini diberikan catatan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, bahwa jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, pembentukan peraturan perundang-undangan harus mencakup tiga hak, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan. Ketiga hak tersebut merupakan hak-hak procedural untuk mencapai keadilan procedural. Dengan demikian, penggunaan alternatif seperti kata “dapat” untuk hal yang penting, harusnya tidak boleh digunakan untuk memastikan partisipasi publik berlangsung dengan baik (Harbowo, 2022).

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment