Asas Partisipasi

Memastikan asas partisipatif –sebagai partisipasi publik bukanlah perkara main-main. Asas ini dirumuskan untuk memastikan agar masyarakat bisa terlibat dalam setiap proses pembentukan perundang-undangan. Walau ia bukan jalan yang mudah, namun harus dilaksanakan oleh negara dan …

Memastikan asas partisipatif –sebagai partisipasi publik bukanlah perkara main-main. Asas ini dirumuskan untuk memastikan agar masyarakat bisa terlibat dalam setiap proses pembentukan perundang-undangan. Walau ia bukan jalan yang mudah, namun harus dilaksanakan oleh negara dan para pembentuk peraturan perundang-undangan.

Ada artikel yang ditulis Si Yusuf Al Hafiz, yang mengurai tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam koherensi teori pembentukan undang-undang. Dalam artikel tersebut, ia menyebut bahwa peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari pengelolaan masyarakat yang terdiri dari berbagai pribadi manusia dalam segala aspeknya, sehingga menghasilkan peraturan yang dapat didukung oleh masyarakat umum. Disadari betul bahwa proses ini tidaklah mudah. Terdapat perselisihan yang berkembang antara pemerintah dan warga negara dari negara yang sama mengenai pembuatan undang-undang (Hafiz, 2023).

Pada sisi lain, artikel menyorot partisipasi masyarakat dalam proses legislasi masih sangat minim, hal ini terlihat dari banyaknya tes resmi yang dilakukan selama proses legislasi. Kondisi tersebut, pada dasarnya dalam proses pembentukan undang-undang secara formal telah menghancurkan gagasan kedaulatan publik dan tentu saja akan menghasilkan hukum yang represif jika masukan masyarakat tidak dikabulkan atau bahkan diabaikan dalam proses legislasi (Hafiz, 2023).

Selain itu, banyak kajian formal yang dilakukan akademisi terhadap proses perumusan undang-undang yang menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang masih cukup rendah. Akibatnya, proses formal pembuatan undang-undang telah membuat gagasan kedaulatan rakyat menjadi usang dan jika partisipasi masyarakat bermasalah, diabaikan, atau bahkan dijauhi dalam proses pembuatan undang-undang, secara tidak langsung dapat mengarah pada pembentukan undang-undang yang represif (Hafiz, 2023).

Dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan perkara Nomor 82/PUU-XXI/2023, salah satu hal yang dilihat kata “berhak” dan “dapat” sebagai posisi yang memberikan alternatif bagi para pembentuk perundang-undangan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment