Bevoegdheid sebagai Rechtsmacht

Sejumlah catatan dan uraian dari Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara penting untuk memberi catatan konteks pada apa yang dijelaskan oleh Profesor Philipus M. Hadjon. Terutama yang mengutip Pasal 1.6 dan Pasal 53 ayat (2) …

Sejumlah catatan dan uraian dari Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara penting untuk memberi catatan konteks pada apa yang dijelaskan oleh Profesor Philipus M. Hadjon. Terutama yang mengutip Pasal 1.6 dan Pasal 53 ayat (2) huruf c.

Pasal 1 angka 6 disebutkan, “Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”

Sedangkan Pasal 53 berbunyi:

  • Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
  • Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
    1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
    2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
    3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

Menurut Philipus M. Hadjon, istilah dasar wewenang digunakan dalam bentuk kata benda. Istilah tersebut sering kali ia dipertukarkan dengan istilah kewenangan. Bahkan Philipus M. Hadjon menyerahkan saja kepada ahli bahasa terkait wewenang atau kewenangan. Namun demikian, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” dalam istilah hukum Belanda. Ada catatan penting dari Philipus M. Hadjon yang seyogianya dicermati adalah pada penggunaan bevoegdheid di Belanda baik dalam konsep hukum publik maupun konsep perdata. Sedangkan dalam hukum kita, wewenang seharusnya digunakan selalu dalam konsep hukum publik (Hadjon, 1997).

Dengan mengutip Stroink dan Maarseveen, Philipus M. Hadjon menyebutkan bahwa dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Dalam hukum tata negara, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang itu berkaitan dengan kekuasaan (Hadjon, 1997).

Ada metode perolehan wewenang pemerintahan, yakni dengan atribusi, delegasi, dan mandat. Batas-batas wewenang pemerintahan didasarkan pada legalitas formal (wewenang dan prosedur) dan legalitas materiil (tujuan sesuai peraturan perundang-undangan) (Susanto, 2020).

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment