Trigatra

Aspek trigatra dan pencagatra yang telah disebutkan sebelumnya, menjelaskan aspek dalam kehidupan negara. Trigatra merupakan aspek alamiah yang meliputi letak dan kondisi geografis, kekayaan alam, serta kondisi dan potensi penduduk. Letak geografis negara kita di …

Aspek trigatra dan pencagatra yang telah disebutkan sebelumnya, menjelaskan aspek dalam kehidupan negara. Trigatra merupakan aspek alamiah yang meliputi letak dan kondisi geografis, kekayaan alam, serta kondisi dan potensi penduduk. Letak geografis negara kita di antara dua benua dan dua samudera, menjadikannya posisi geografis ini sebagai jalur perdagangan internasional yang strategis, namun juga rentan terhadap keamanan dan bencana. Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan harus dikelola dengan baik sesuai konstitusi. Kemudian jumlah penduduk yang besar bisa menjadi potensi, yang jika tidak dikelola dengan baik dengan meningkatkan kualitas sumber dauya manusia, maka ia akan menjadi beban (Adryamarthanino & Nailufar, 2022).

Sedangkan pancagatra merupakan aspek kehidupan sosial yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Ideologi yang dimaksudkan berupa nilai-nilai dasar dan cita-cita bangsa yang menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik sebagai sistem pemerintahan dan kebijakan yang diambil untuk mencapai tujuan nasional. Secara ekonomi, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan orientasi ekonomi yang mensejahteraan. Demikian juga dengan kondisi dinamis budaya bangsa yang menjadi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan. Terakhir pertahanan dan keamanan, berupa kemampuan menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara (Rosa, 2022).

Dengan memahami posisi strategis tersebut, dalam ruang aspek trigatra dan pancagatra, idealnya Indonesia dapat mengembangkan konsep wawasan nasional dan ketahanan nasional yang komprehensif untuk mengelola potensi yang ada dan menjawab berbagai tantangannya dalam kehidupan dunia yang terus berubah (dengan semakin cepat).

Khusus pada aspek sumber kekayaan alam, sebagaimana konstitusi, ia harus diolah dan dimanfaatkan berdasarkan tiga prinsip, yakni: Pertama, prinsip maksimal, dalam hal ini harus dimanfaatkan kekayaan alam hingga benar-benar bisa menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Kedua, prinsip lestari, dengan memanfaatkan kekayaan alam dengan baik yang tidak menimbulkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan dan wajib menjaga keseimbangan alam. Kedua, prinsip berdaya saing, bahwa hasil pemanfaatan kekayaan alam harus mampu bersaing dengan hasil kekayaan alam di negara lain.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment