Sebanyak 24 mata kuliah sebagai kurikulum dan yang diajarkan pada Rechtshogeschool, cukup mencerminkan profil pendidikan hukum yang sangat terbuka. Hal yang bisa saya pahami, sesungguhnya tenaga hukum yang ingin dipersiapkan, tidak berbeda sebagaimana tenaga profesional yang dikenal akhir-akhir ini.
Ada hal menarik yang terjadi waktu itu, yang mana sebagian warga Bandung berharap pendidikan hukum ada di sana. Selain disebut Scholten sebagai perancang kurikulum, bahwa mengkombinasikan ihwal mutu dan kebutuhan dalam kurikum. Sekolah hukum didirikan di Batavia karena lokasi kampus yang mudah memanfaatkan koleksi buku pada Perpustakaan Bataviaasch Genootschap, dengan 12 ribu buku di dalamnya. Kepentingan lainnya agar mahasiswa bisa berinteraksi dengan Sekolah Dokter Jawa dalam penyelidikan keilmuan mereka. Dan juga para hakim Hoogerechtshof diharapkan membantu formasi dosen (FHUI, 2024).
Selain soal tempat, kurikulum sendiri diperdebatkan dari proses awal, terutama antara kubu yang bersikukuh agar penerapan kurikulum di Sekolah Hukum ini sama dengan di Belanda; dengan kubu yang berpandangan bahwa yuris yang dihasilkan dari Sekolah Hukum harus menjawab kebutuhan Hindia Belanda (indische jurist). Apa yang disusun Scholten, memperhatikan kualitas yuris de regle, antara lain mata kuliah Beginselen van het Romeinsch Privaatrecht (Prinsip-prinsip Hukum Perdata Romawi) dan Latijn (Bahasa Latin). Pada sisi lain, soal kebutuhan spesifik masyarakat Hindia Belanda akan ahli hukum, antara lain melalui mata kuliah intergentiel rechts (Hukum Antargolongan atau Hukum Antartata Hukum). Kepentingan lain, kurikulum dan standar yang memungkinkan mahasiswa pindah dan melanjutkan studi di Universitas Leiden (FHUI, 2024).
Selain itu, melihat sejarah dan perkembangan kurikulum, maka tidak bisa juga diklaim bahwa hukum lingkungan itu tidak berakar sama sekali dalam kurikulum awal dari sekolah hukum. Ranah dan konteks tipologi dari posisi kajian hukum lingkungan, dapat dilihat dalam tipologi hukum administrasi negara, karena kajian ini secara langsung berkaitan dengan bagaimana pengelola pemerintah bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukannya. Namun demikian, khusus dalam mata kuliah ini, hukum lingkungan, tidak muncul pada masa itu.
Alasan tersebut di atas, harus dilihat sebagai dasar dan hal yang mendasari dari berbagai perkembangan yang terjadi dalam kurikulum pendidikan hukum. Apalagi melihat dalam kurikulum Rechtschool sendiri, tidak melihat 24 mata kuliah itu sebagai final. Saya kira perkembangan demikian, pun harus dimaknai hingga sekarang. Waktu itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, selain dari 24 mata kuliah tersebut, masih bisa ditambah agar pendidikan hukum dapat mengikuti dan merespons perkembangan masyarakat (UI, 2022).
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.