Hukum Lingkungan di Kampus Hukum

Para tokoh ilmuwan penting hukum lingkungan sepakat bahwa tonggak munculnya bahasan dan gagasan tentang hukum lingkungan adalah akhir 1960-an. PBB mengadakan pertemuan bumi pada tahun 1972 di Stockholm. Pertemuan ini dilandasi oleh berbagai masalah krusial …

Para tokoh ilmuwan penting hukum lingkungan sepakat bahwa tonggak munculnya bahasan dan gagasan tentang hukum lingkungan adalah akhir 1960-an. PBB mengadakan pertemuan bumi pada tahun 1972 di Stockholm. Pertemuan ini dilandasi oleh berbagai masalah krusial lingkungan yang ada di bumi ini. Bagaimana pun, berbagai perkembangan di bumi terkait lingkungan, menjadi arena berpikir para akademisi yang membangun hukum lingkungan (Soemartono, 1991).

Dari sejumlah masalah krusial yang semakin disadari mengganggu bumi, di Indonesia muncul berbagai inisiasi dari sejumlah akademisi yang mengembangkan hukum lingkungan, antara lain peran Profesor Daud Silalahi, Profesor Mochtar Kusumaatmadja, Profesor Otto Soemarwoto (ketiganya dari Universitas Padjadjaran), dan akademisi Universitas Gadjah Mada, Profesor Koesnadi Hardjasoemantri.

Semua tokoh penting tersebut berperan dalam inisiasi hukum lingkungan. Dapat dikatakan bahwa mereka peletak dasar lahirnya Undang-Undang Lingkungan Hidup dan mempopulerkan kajian hukum lingkungan. Bahkan sejak sebelum pertemuan PBB, sejumlah pertemuan dilaksanakan dan dibahas persoalan-persoalan lingkungan yang dihadapi bumi saat itu.

Profesor Daud Silalahi dianggap sangat berpengaruh dalam pengembangan hukum lingkungan. Ia berperan dalam menggagas pola ilmiah pokok Unpad, “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional” (Maulana, 2021).

Apa yang dilakukan termasuk dalam kategori sejarah untuk membangun hukum lingkungan, yang mencerminkan perkembangan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Hukum lingkungan berkembang sangat pesat setelah pertemuan di Stokcholm (Mubarok, 2019). Terlepas bahwa setelah pertemuan tersebut ada konsensu politik yang dibangun negara-negara yang ikut di dalamnya, namun tonggak ini tidak mungkin diabai begitu saja.

Setelah konferensi Stockholm, kesadaran –dalam makna formal sudah lebih kuat dan mengakar terkait pentingnya tanggung jawab dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup. Di Indonesia sendiri, sekitar satu dekade setelah pertemuan Stockholm, baru lahir undang-undang pertama yang mengatur lingkungan hidup.

Selama ini, sejarah tersebut menjadi dasar bagaimana hukum lingkungan dikembangkan lebih lanjut. Kampus-kampus dengan sumber daya hukum lingkungan yang dimiliki, berperan dalam memperkuat basis pengetahuan bagi upaya yang kemudian dilakukan banyak kampus. Semua upaya tersebut dapat terbaca pada kurikulum yang dibangun oleh masing-masing kampus yang konsen terhadap hukum ini.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment