Saat pidato guru besar, sebenarnya Profesor Siti Sundari menyentuh satu hal penting (bahkan mungkin sensitif) sebagai suatu masalah ketika dikaitkan dalam pembinaan hukum lingkungan nasional. Masalah yang muncul adalah persepsi dan kesiapan kalangan profesi hukum terhadap berbagai konsepsi yang bersifat inovatif dalam hukum lingkungan. Sementara sebagian besar sistem hukum kita masih diwarnai pemikiran konservatif. Dapatkah pemikiran yang membawa arah pembaruan hukum positif tersebut dan semula terasa “asing” ditampung dan diterima secara wajar? Bukankah konservatisme pada umumnya berpangkal pada kekurangan informasi atau ketinggalan pengetahuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul secara tajam pada tahun 1991. Artinya sejumlah hal sudah disadari dari awal sebagai tantangan dalam pengembangan keilmuan kita. Dan yang demikian bukan masalah sederhana, namun sudah muncul dan dipertanyakan sejak saat itu.
Atas pertanyaan-pertanyaan itulah, Profesor Siti Sundari Rangkuti menyebutkan apa yang harus menjadi pemahaman para pengajar dan pembelajar hukum lingkungan terkait posisi tersebut. Dalam pidato guru besarnya disebutkan:
Mengingat bahwa hukum lingkungan mempunyai sifat lintas disiplin hukum dan mengandung konsepsi dan pemikiran inovatif yang mempengaruhi hukum positif baik substantif maupun procedural, maka perlu dikaji implikasinya terhadap sistem hukum nasional agar dapat dihindari sikap kaku dan “formalistic legal thinking” semata-mata, bahkan a priori menolak pembaruan.
Pemahaman terhadap substansi hukum lingkungan perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan penelitian, karena pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan memerlukan pengetahuan dan wawasan berpikir inovatif di samping kearifan menerapkan hukum. Hasil studi tersebut diharapkan mampu mendobrak pemikiran konservatif di kalangan profesi hukum melalui proses internalisasi (Rangkuti, 1991).
Selain hal yang disebutkan di atas, dalam bukunya, Siti Sundari juga menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan kebijaksanaan (beleid atau policy). Pertanyaan ini tentu saja terkait buku yang ditulisnya berjudul Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (2005 hingga 2015). Ia menjelaskan, sejumlah konsep perspektif ilmu administrasi (bestuurswetenschappelijke Kringen) dikemukakan berbagai definisi, akan tetapi pada umumnya mengandung pengertian “penetapan tujuan dan sarana”. Th. G. Drupsteen, misalnya menyebut: “Wat is ‘beleid’? … Zij hebben vrijwel alien gemeen, dal daarin de termen ‘doeistelling’ en ‘middelen’ voorkomen”. Atau pendapat Koopmans, “De term ‘beleid’ (policy) is echter verraderlijk doordat hij in verschillende betekenissen wordt gehanteerd”. Ia membagi beleid ais vrijheid dan beleid ais samenstel van beslissingen (Rangkuti, 2015).
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.