Ada soal prinsip yang berhubungan dengan dunia yang semakin tanpa batas ini, yakni kepastian hukum. Pada dunia yang semakin pesat seperti sekarang, manusia semakin rumit dalam membedakan antara fakta dan persepsi. Bahkan dalam kasus-kasus hukum lingkungan, apa yang disebut sebagai viral menjadi sesuatu yang sangat dekat dengan dunia hukum.
Secara konsep, kepastian hukum mewajibkan hukum harus dibuat secara pasti dalam bentuk tertulis (Julyano & Sulistyawan, 2019). Dalam konteks yang lebih luas, bermakna sebagai jaminan hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, serta memberikan kejelasan bagi individu tentang hak dan kewajibannya. Kepastian hukum juga dikaitkan dengan hukum yang harus jelasm, mudah diakses oleh semua pihak, dan kesetaraan saat diterapkan.
Artikel Julyano & Sulistyawan mengakitkan kepastian hukum dengan nilai dasar yang disebutkan oleh Gustav Radbruch. Ia menyebutkan nilai dasar hukum, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, yang disebutnya sebagai nilai dasar.
Dalam kajian yang lain, E. Fernando Manullang pernah mengingatkan soal misinterpretasi ide dasar Gustav Radbruch mengenai doktrin filosofis validitas pembentukan undang-undang, termasuk soal tidak adanya penjelasan pemahaman terkait filsafat neokantianisme yang mempengaruhi pemikiran hukum Radbruch (Manullang, 2022)
Hal lain yang tak boleh dilupakan terjadinya perubahan teknologi yang menganggu dalam pengaturan hukum yang ada. Artinya akan ditemui berbagai praktik empiris dalam ruang sosial yang belum atau belum sepenuhnya diatur dalam hukum. Dalam konteks hukum lingkungan, masuk bahasan kategori ini adalah realitas penggunaan berbagai teknologi yang sebagian atau seluruhnya bertujuan melanggar apa yang diatur dalam hukum lingkungan.
Menghadapi kondisi tersebut, membutuhkan organisasi pemerintah yang adaptif terhadap berbagai perkembangan. Adaptif tersebut mesti teraplikasi dengan wujud responsif. Rasanya tidak mungkin muncul semangat untuk melakukan pembaruan hukum, tanpa adanya sikap responsif dan upaya adaptasi.
Catatan terakhir soal akses keadilan yang kerap menjadi masalah serius dalam hukum lingkungan dan penegakannya. Sebagaimana di awal sudah disebutkan hukum lingkungan yang tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan sumber daya alam, maka pengaturannya akan sangat luas. Apalagi dalam hukum lingkungan, idealnya menjadi arus utama dalam menentukan berbagai hukum lainnya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.