Profesor Mochtar Kusuma-Atmadja merupakan sosok penting di Indonesia. Soal mengapa ada tanda sambung pada namanya, akan saya jelaskan pada tulisan terpisah. Mengapa penting? Bagi saya orang kampus, antara lain karena kontribusinya bagi bangsa dan negara. Tentu saja, kontribusi yang dilahirkan dari posisinya sebagai ilmuwan –yang juga berpengalaman sebagai diplomat. Atas kontribusi ini pula, Universitas Padjadjaran, bersama sejumlah elemen dari awal memperjuangkan tokoh ini sebagai pahlawan nasional.
Perjalanannya juga tidak mulus-mulus. Mochtar Kusuma-Atmadja pernah berposisi tidak harmonis dengan kekuasaan Orde Lama. Pada sekitar tahun 1962, ia diberhentikan sebagai pengajar di Universitas Padjadjaran karena berseberangan politik. Akan tetapi, posisi ini sendiri sebenarnya juga bukan tidak ada hikmah, yakni kesempatan kuliah di Harvard Law School. Mochtar mulai mengajar pada Fakultas Hukum Unpad tahun 1959. Setelah Orde Lama berakhir, Mochtar kembali ke Indonesia dan dipulihkan menjadi dosen kembali. Pada tahun 1970, Mochtar Kusuma-Atmadja, menjadi guru besar FH Unpad (Shidarta, 2012).
Banyak hal saya dapatkan dari buku yang berjudul Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan (disunting Dr. Shidarta dan diterbitkan Epistema dan HuMa tahun 2012).
Dalam sejumlah catatan, nama orang tua Mochtar selalu disebut, yakni R. Taslim (ayah) dan Sulmini (ibu). Alasannya terkait dengan nama Kusumaatmadja (Kusuma-Atmadja) yang di awal saya sebutkan –yang hal itu saya catat dalam satu tulisan tersendiri.
Mochtar lahir di Batavia, 17 Februari 1929. Pendidikan sarjana ditempuh pada Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan UI tahun 1955. Ia melanjutkan ke Yale Law School untuk masters of law (1958), dan doktoral hukum dari FH Unpad (1962) dan Chicago University (1966).Ia menekuni dan pakar bidang hukum laut dan internasional dan memiliki pengalaman sebagai akademisi, menteri, diplomat, dan orang Indonesia pertama yang menjadi anggota Komisi Pakar Hukum Laut Internasional di PBB. Peran pentingnya adalah pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Pernah menjabat Rektor ke-5 Unpad, tahun 1973-1974. Jabatan rektor diganti setelah Presiden Soeharto memintanya menjadi Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1974-1978), lalu Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1988). Tahun 1982 menjadi pengagas Deklarasi Djuanda dan menjadi isu hukum internasional yang diakui dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (Rosa, 2023). Unclos itu sendiri sudah melalui proses panjang, sejak dari Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang mengukuhkan kedaulatan RI di laut.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.