Hal ini sudah lama ingin saya tulis. Setidaknya melalui sejumlah tulisan dari salah satu guru keilmuan saya, Shidarta. Beliau ini berbeda. Lebih senang dipanggil hanya namanya saja. Dalam filsafat hukum, Shidarta memberi banyak pikiran penting. Ia juga pernah mengkoordinir asosiasi filsafat hukum Indonesia. Dan saya sendiri sangat terbantu dengan buku dari disertasinya, yang berisi rumus-rumus penalaran hukum (dan hukum penalaran).
Komentar yang saya maksudkan, puncaknya setelah terbit satu buku yang berjudul Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan –sebuah buku kerja sama Epistema Institute dan Perkumpulan HuMa; dua lembaga yang memiliki sumber daya manusia yang hampir sama. Buku ini terbit bulan Juni 2012. Tentang nama Mochtar Kusumaatmadja, yang dari sejumlah tulisan Profesor Shidarta, selalu menulis dengan Mochtar Kusuma-Atmadja.
Walau saya membaca dari prawacana dalam buku, sekitar tahun-tahun itu, saat bertemu Dr. Shidarta, pernah saya tanyakan. Setelah terbit buku 2012, beliau menyarankan dibaca buku. Dan saya selalu jawab, bahwa saya sudah baca. Pertanyaan “ngeyel” saya, bisa jadi hanya soal tanda baca. Tapi ternyata, termasuk bagi Profesor Mochtar Kusuma-Atmadja sendiri, hal ini menjadi sangat penting.
Pada tahun 1993, Dr. Shidarta (waktu itu belum Dr) memiliki pengalaman saat menyunting buku yang didedikasikan kepada Teuku Mohammad Radhie (salah satu mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN), yang mana waktu itu Profesor Mochtar Kusumaatmadja yang diminta memberikan kata pengantarnya. Waktu itu, karena prof sangat sibuk, tim penyunting berinisiatif menyiapkan draf yang akan menjadi kata pengantarnya. Menariknya, waktu itu, tidak ada yang dicoret oleh Prof. Mochtar, kecuali hanya soal tanda baca pada namanya: Kusumaatmadja menjadi Kusuma-Atmadja.
Hal inilah yang sempat dijelaskan secara langsung saat saya berjumpa dengan Prof. Shidarta dan menanyakan asal usul kisah nama. Dan pada prawacana dalam buku yang saya sebutkan di atas, yang kesan saya mirip seperti bentuk pertanggungjawaban editor, bagi saya bukan saja menarik, melainkan juga penting. Dalam buku ini, Shidarta malah memberi catatan kaki, sebagai penjelasan penting itu: “Dalam tanda baca bahasa Indonesia, tanda sambung dan tanda pisah biasanya dibedakan dengan garis horizontal pendek [untuk tanda sambung] dan garis horisontal lebih panjang [untuk tanda pisah]. Istilah n-dash kerap disamakan dengan tanda sambung, sementara m-dash dengan tanda pisah”.
Jika ingin tahu lebih dalam, saya sarankan dibaca buku Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.