Ada dua hal yang sesungguhnya ingin saya ingatkan. Pertama, orang-orang yang berpikir tentang realitas hukum, bukan hanya kaum terdidik. Jujur saja, sebagian kaum terdidik juga sudah ogah. Mahasiswa di kelas saya, sebagian sudah tidak peduli dengan buku. Iseng saya berpikir, sebagian itu mungkin selalu berdoa agar tanpa membaca pun, isi buku bisa langsung masuk ke dalam kepalanya.
Jadi mereka yang tidak di kampus, juga mengamati realitas hukum. Mereka yang di pasar, tukang bangunan, tukang parkir liar yang mendapat banyak untung dari jalan raya pun, berpikir tentang realitas hukum. Jangan mengira tidak.
Kedua, ada hal yang sesungguhnya ditakutkan: saat mereka tidak peduli lagi terhadap apapun yang dilakukan dalam penegakan hukum. Harap kita, pengajar hukum, dan para penegak hukum, harus hati-hati dengan potensi muncul keadaan ini.
Saya ingin mengingatkan bahwa jangan mengira orang kecil selevel seorang tukang tidak mampu berpikir ke arah hukum. Bisa jadi mereka tidak belajar hukum sampai ke nalarnya. Namun saya meyakini bahwa banyak orang kecil membaca banyak informasi, minimal dari koran tentang berbagai berita-berita hukum dan keadilan. Atas dasar itu, berarti kita sebagai orang yang bergulat (praktis dan teoritis) tentang hukum, jangan berpikir orang lain, terutama orang awam, bahwa mereka tidak berusaha memahami apa yang terjadi dalam dunia hukum.
Realitas ini, agar kita tidak berpikir orang awam tidak mampu berkalkulasi rumus hukum. Bagaimana logis menyiram air keras, di tempat yang khusus, butuh usaha khusus, lalu disimpulkan tidak sengaja. Ingat bagaimana kasus seorang Novel Baswedan. Sama artinya jika ada alasan, bertemu secara khusus dengan orang yang dicari negara untuk dihukum, ditemui di tempat yang khusus, lalu dikatakan tidak sengaja menemui.
Lalu bagaimana hukum merespons? Publik bukan tidak mencatat jika ada putusan hukum yang berbeda-beda. Dalam peraturan perundang-undangan sudah ada rumusnya. Misalnya pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan hukum penjara selama-lamanya lima tahun. Koruptor dalam UU Pemberantasan Korupsi bisa dihukum hingga 20 tahun.
Dalam realitas, putusan hukum bisa diperbandingkan. Seseorang pencuri tiga buah kakao dihukum 15 hari, bagaimana jika dibanding dengan koruptor Rp10 miliar yang hanya mendapat 10 tahun? Di sinilah muncul tafsir dari masyarakat awam dengan menggunakan rumus matematika. Antara lain bila dirasionalisasikan harga tiga buah kakao Rp3.000 (mendapat 15 hari) sangat tidak sebanding dengan Rp10 miliar (sekitar 3.650 hari). Logikanya, dalam pemahaman masyarakat awam, satu buah kakao yang Rp1.000 mendapat hukuman lima hari, dengan demikian, Rp10.000.000 setara dengan 50.000 hari (lebih dari 100 tahun).
Persoalannya adalah dalam hukum tidak bisa digunakan rumus matematika seperti itu. Memang hukum (dalam maknanya yang berbentuk peraturan), sudah jelas menyebut kejahatan pulan akan mendapat hukuman sekian. Namun dalam pelaksanaannya, banyak hal yang berbeda. Selain karena rebutan kepentingan, perbedaan juga disebabkan oleh tiga tingkat penafsiran dalam penyelesaian suatu kasus, yakni tingkat normatif, tingkat interpretatif, dan tingkat aplikatif. Debat dan tarik-menarik ini yang selalu kita saksikan dan menjadi pertanyaan hukum secara matematis.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.