Selalu Ada Cara Diskon Hukuman

Saya pernah menulis satu opini yang berjudul “Diskon Bagi Koruptor”, dalam Harian Serambi Indonesia edisi 4 Agustus 2021. Pada waktu itu, saya ingin memberikan sebuah kado dalam ulang tahun republik. Namun opini itu ternyata terbit …

Saya pernah menulis satu opini yang berjudul “Diskon Bagi Koruptor”, dalam Harian Serambi Indonesia edisi 4 Agustus 2021. Pada waktu itu, saya ingin memberikan sebuah kado dalam ulang tahun republik. Namun opini itu ternyata terbit lebih awal. Bisa jadi redaksi menganggap ia sebagai factual dan penting dimuat lebih awal.

Ada satu kasus yang mendapatkan keringakan hukum. Dua terdakwa kasus korupsi, mendapat keringanan hukuman pada tingkat banding (Serambi, 30/7/2021). Pada waktu itu, jaringan berita tribunnews.com, menyebutnya dengan kata “diskon”. Bagi saya, penggunaan kata ini menarik dan sekaligus menyentil. Diskon mengingatkan kita pada berbagai pengurangan harga saat kita berbelanja. Di mall dan swalayan, yang mendapat diskon tentu orang yang punya banyak orang. Berbeda dengan mereka yang belanja di kios-kios samping rumah yang tidak pernah ada diskonnya.

Kasus yang saya ceritakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari empat tahun enam bulan (54 bulan) menjadi tiga tahun enam bulan (42 bulan) penjara. Ada diskon satu tahun penjara (12 bulan). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diskon untuk Pinangki jauh lebih dahsyat. Mencapai enam tahun. Turun dari 10 tahun menjadi hanya empat tahun saja.

Kasus yang dilakukan Djoko Tjandra terkait dengan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Berdasarkan Putusan Mahkamah  Agung Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung  Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Djoko Tjandra kemudian menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sedangkan Pinangki turut serta dalam permufakatan jahat dengan koruptor. Seperti kisah dalam film kartun Tom & Jerry, Pinangki tidak benar-benar bisa bertindak sebagai pemberantas tikus. Akan tetapi malah turut menjadi bagian dari para rombongan tikus yang menggerogoti negara. Ada tiga hal penting yang melibatkan Pinangki, mulai dari suap, pencucian uang, dan berkoloni dengan koruptor. Ironisnya pertemuan Pinangki ternyata juga direstui oleh oknum pejabat instansi penegak hukum.

Tidak mungkin negara ini diperbaiki jika ada pengkhianat dalam menyelenggarakan untuk mencapai tujuan-tujuan bernegara. Dan pengkhianatan itu juga dibantu oleh pengadil, yang seharusnya memberi hukuman lebih berat terhadap pengkhianat. Justru pengadil memberi angin segar yang akan menggemberikan.

Kasus memberikan keringanan hukuman pada tingkat banding, banyak terjadi. Masing-masing memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apapun yang meringankan. Bahkan mungkin hal-hal yang membuat lucu bagi orang lain kadang-kadang dijadikan untuk sesuatu yang bisa meringankan bagi terdakwa.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment