Bahasa Hukum

Sepanjang 2006 hingga 2025, sudah beberapa kali terlibat dalam penyiapan naskah maupun proses pendampingan kajian rancangan qanun. Termasuk dipercayakan sebagai tim asistensi. Saat pertemuan demi pertemuan itulah, para peserta rapat sering menyebut dengan istilah “bahasa …

Sepanjang 2006 hingga 2025, sudah beberapa kali terlibat dalam penyiapan naskah maupun proses pendampingan kajian rancangan qanun. Termasuk dipercayakan sebagai tim asistensi. Saat pertemuan demi pertemuan itulah, para peserta rapat sering menyebut dengan istilah “bahasa hukum” yang seolah-olah hanya mampu oleh mereka yang basis hukum saja.

Istilah “bahasa hukum” seringkali terdengar. Terutama dalam diskusi terkait dengan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan. Istilah ini sering muncul, tidak hanya disebut oleh orang yang tidak belajar hukum. Istilah ini juga disebut oleh mereka yang belajar hukum. Konteks yang disebut oleh masing-masing akan berbeda-beda. Bagaimana seseorang memandang istilah “bahasa hukum” itu sendiri, akan menentukan pemaknaan seperti apa yang mereka lakukan terhadap istilah ini.

Kamus bahasa Indonesia mendefinisikan bahasa sebagai: “(1) sistem lambang bunyi yang arbriter, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengindentifikasi diri; (2) percakapan (perkataan) yang baik; tingkah laku yang baik; sopan santun”. Kamus bahasa Indonesia tidak menyebutkan adanya istilah bahasa hukum. Beranjak dari definisi ini, maka istilah “bahasa hukum” dapat dipastikan sebagai sebutan agar memudahkan orang memahami sesuatu.

Secara internal, sebutan “bahasa hukum” sebagian orang-orang ilmu hukum , dimaksudkan sebagai penempatan kata secara tepat dalam satu kalimat, baik dalam penulisan peraturan perundang-undangan maupun dalam putusan hakim. Penggunaan satu kata atau tertinggal kata tertentu, akan berakibat fatal. Suatu pilihan dalam peraturan perundangan-undangan sering diuntungkan dengan kata dapat, harus, atau wajib. Ketiganya berimplikasi berbeda. Demikian juga dengan putusan hakim, yang tidak menyebut perintah tertentu, semisal perintah penahanan, atau melakukan langkah hukum konkrit, akan berimplikasi hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Secara eksternal, orang-orang yang di luar ilmu hukum, akan memandang bahwa ketidaktepatan kata sesuatu yang biasa terjadi. Makanya bagi orang luar hukum, suatu kata yang akan menyebabkan seseorang penjahat bebas atau suatu perintah tidak bisa dieksekusi, tidak selalu bisa dicerna dan dipahami. Konon lagi kalau tertinggal satu kata tertentu yang disebabkan karena kealpaan.

Beranjak dari dua kondisi di atas, maka ditemukan pemosisian “bahasa hukum” secara khusus dapat kita pahami. Keduanya memberi petunjuk bahwa “bahasa hukum” bukanlah cabang baru dari ilmu bahasa. Kalau pun di toko-toko buku ditemukan ada buku “Bahasa Peraturan Perundang-undangan”, pemaknaan tidak sebagai bahasa tersendiri sebagai cabang atau bagian dari ilmu bahasa, melainkan dalam konteks yang sudah disebutkan di atas.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment