Saat membutuhkan buku terkait dengan bagaimana posisi bahasa yang sering digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, tidak bakal ditemui buku-buku tentang bahasa hukum. Buku “bahasa peraturan perundang-undangan” pun yang sering ditemukan di toko buku, dengan berbagai versi dan konteks. Selain itu, sejumlah buku lain yang terkait dengan hukum, adalah “kamus hukum” dan “kamus istilah hukum”. Kedua judul buku yang disebut terakhir, tidak secara langsung menggambarkan konteks bahasa hukum.
Posisi “bahasa peraturan perundang-undangan”, secara lebih jauh terkait dengan usaha memudahkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses ini merupakan suatu rangkaian kegiatan panjang, mulai dari tahap inisiasi, perumusan, pengesahan, hingga pelaksanaan. Terdapat satu kajian yang secara khusus membahas mengenai proses legislasi ini adalah (ilmu) peraturan perundang-undangan. Dalam kajian inilah diperkenalkan semua hal terkait dengan penempatan kata dan penggunaan kalimat yang terukur dalam bidang peraturan perundang-undangan.
Bagi orang hukum –apalagi pembelajar hukum, seyogianya kedua istilah ini harus dibedakan: hukum dan peraturan perundang-undangan. Orang di luar hukum bisa saja menyederhanakan semuanya dengan istilah hukum. Namun bagi orang hukum, konteks hukum lebih luas dari peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika menyebut hukum untuk suatu peraturan perundang-undangan, tidak salah dari aspek sudut pandang, namun harus dijelaskan secara untuk memperjelas sudut pandang dimaksud.
Ketika keduanya ingin dilihat dalam satu konteks, maka hukum tidak bisa dipisahkan dengan orientasi kemanusiaan yang ingin dicapai. Atas dasar itulah, hukum tidak hanya sekedar apa yang tertulis dalam pasal-pasal atau teks-teks ayat yang disebut sebagai bahasa hukum di atas –sesuatu yang bebas dari nilai dan tafsir. Melainkan ia mengandung simbol yang bertujuan untuk memberi kebahagiaan kepada manusia.
Tujuan hukum berupa pencapaian ketertiban, keteraturan, dan kesejahteraan, merupakan ujung dari harapan kebahagiaan dari tujuan hukum tersebut.
Ketika dipahami tujuan kebahagiaan manusia itulah, maka pembentukan peraturan perundang-undangan selalu berangkat dari proses pemanusiaan. Hanya dengan berangkat dari pemahaman demikian, seseorang akan memahami bahwa peraturan-peraturan itu tidak sekedar bahasa dalam dimensi yang statis, melainkan sesuatu yang seharusnya sangat dinamis. Disebut dinamis, karena bahasa peraturan selalu membutuhkan proses pemaknaan –bahkan penemuan situasi hukumnya.
Munculnya berbagai sisi interpretasi teks peraturan, merupakan bukti ia dipahami secara beragam. Bahkan dalam satu hal yang penting, sebuah teks bisa diperdebatkan dengan banyak tafsir. Apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan politik atau kekuasaan, permainan akan tafsir ini begitu kuat, yang dimainkan oleh aktor-aktor dalam lingkungan sosial kekuasaan.
Atas dasar itulah, penyusunan teks peraturan, sejak bagaimana ia dikonsepsikan dan disistematiskan, sangat menentukan mudah atau tidaknya orang memahami. Selain itu, mudah tidaknya memahami itu berimplikasi seberapa beragam tafsir yang akan muncul.
Dalam kajian di atas, sebenarnya sudah diperkenalkan berbagai rumus untuk menyelesaikan ragam tafsir teks. Kenyataannya tidak mudah titik temu didapatkan. Bagi orang yang belajar hukum, kenyataan ini disebabkan karena hukum itu sebagai dunia yang esoterik –dunia yang hanya bisa dimasuki secara sempurna oleh mereka yang pernah belajar hukum.
Istilah lain untuk mengentalkan posisi istilah “bahasa hukum”, sesungguhnya adalah pada dunia hukum sebagai sesuatu yang esoterik. Sehingga istilah yang sebenarnya hanya untuk menggambarkan adanya bahasa untuk mempermudah peraturan dibaca, disederhakan saja konteks itu dengan istilah “bahasa hukum”.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.