Globalisasi Kerusakan

Kepentingan model pembangunan yang dibangun kapitalisme, menyebabkan banyak negara di dunia berlomba-lomba untuk mencapai apa yang disebut sebagai derajat masyarakat yang lebih baik itu. Pada era menjelang abad ke-20, pilihan tersebut tentu sangat rumit mengingat …

Kepentingan model pembangunan yang dibangun kapitalisme, menyebabkan banyak negara di dunia berlomba-lomba untuk mencapai apa yang disebut sebagai derajat masyarakat yang lebih baik itu. Pada era menjelang abad ke-20, pilihan tersebut tentu sangat rumit mengingat ada sejumlah peristiwa besar yang terjadi di dunia dan perhatian negara-negara.

Proses penumpukan juga tidak terlepas dari globalisasi yang pada dasarnya sebagai ekspansi dari kapitalisme global. Era ini menuntut agar tata perekonomian seluruh dunia diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Mekanisme ini pada dasarnya muncul dari paham kapitalisme yang mana paham bertujuan melakukan penumpukan modal secara besar-besaran melalui proses penanaman modal. Dalam pemenuhan kepentingan ini, mengharuskan adanya ekspansi ke luar wilayah dalam bentuk penguasaan pasar, sumber pasokan bahan baku dan tenaga kerja semurah mungkin (Samekto, 2008; Fakih, 2001).

Merunut lagi ke belakang, atas dasar kepentingan itulah negara-negara besar atau berpengaruh di dunia yang memilih melakukan kolonialisasi dalam rangka mewujudkan ideanya tentang apa yang disebut Mansour Fakih di atas sebagai jalan mendapatkan pasar, pasokan bahan baku, dan tenaga kerja yang murah.

Puncak dari proses kolonialisasi negara-negara adalah berhentinya Perang Dunia ke-2. Pada waktu itu, negara-negara yang diklaim beradab berusaha untuk menolak segala bentuk kolonialisme fisik dan teritorial. Terutama ketika Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dilakukan, praktis semua bentuk penjajahan fisik ingin dihentikan.

Deklarasi dilakukan melalui proses penerimaan sebuah dokumen yang berisi 30 pasal, diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 –hari inilah yang setiap tahun diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Deklarasi ini menegaskan standar umum bagi semua orang dan semua bangsa di dunia, dalam hak asasi manusia fundamental pertama yang harus dilindungi secara universal. Standar universal itu berupa hak-hak dasar yang berlaku untuk semua orang, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau latar belakang lainnya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment