Ketika dan setelah dilakukan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, harusnya berbagai bentuk kolonial di dunia harus dihentikan –konon hingga abad ke-21 kekerasan fisik terus terjadi terhadap umat manusia, seolah tidak bisa dihentikan seperti yang terjadi dan dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Hal yang dilakukan era pascakolonial adalah dengan jalan yang lebih soft, antara lain menawarkan gagasan-gagasan teori pembangunan atau modernisasi. Tawaran ini pun pada dasarnya tidak berlebihan secara konsep. Makna modernisasi jika merujuk pada konsep yang ada, suatu proses perubahan dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Pola melalui berbagai aspek kehidupan, yang mencakup perubahan pada nilai budaya, struktur sosial, teknologi, dan organisasi sosial. Perubahan ini tidak hanya sebatas pada adanya adopsi teknologi baru, melainkan juga pergeseran dari cara berfikir, norma-norma, dan sistem nilai yang lebih terbuka dan rasional (Samekto, 2000).
Apa yang disebutkan Mansour Fakih dan Adji Samekto, dua dekade yang lalu, tentang bagaimana terjadinya kerusakan lingkungan yang terencana, sungguh bukanlah tanpa dasar. Kerusakan lingkungan terjadi akibat kepentingan besar yang namanya globalisasi sebagai jalur dari kapitalisme. Ragam kepentingan kemudian diatasnamakan kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan di negara mereka.
Martin Khor mengingatkan akan kondisi tersebut di atas. Globalisasi selain menyebabkan ketimpangan ekonomi, juga menjadi perangkap bagi kerusakan lingkungan yang terjadi secara merata (Khor, 2001). Negara-negara Barat punya andil bagi kerusakan lingkungan tersebut. Kerusakan tersebut yang kemudian dibagi untuk menjadi tanggung jawab bersama dan dipikirkan proses penyelesaiannya. Selain itu, jalan tawar yang diajukan berkaitan dengan kondisi dunia adalah paradigma pembangunan berkelanjutan, namun dalam realitas tawaran ini berhadapan dengan paradigma globalisasi yang justru memperlebar jurang (Khor, 2001).