Apa yang disebut sebagai “kutukan sumberdaya alam”, merupakan fenomena yang ditangkap para ilmuwan sosial. Fenomena ini berdasarkan kondisi negara-negara yang berkelimpahan sumber daya alam, justru memiliki kehidupan yang lebih buruk dibandungkan negara-negara yang tidak ada atau kecil sumber daya. Kondisi ini antara lain dipengaruhi konsep pembangunan ekonomi dan kemampuan tata kelola pemerintahan yang juga buruh (Humphreys, Sachs, & Stiglitz, 2007).
Untuk memahami bagaimana kutukan itu muncul, harus dilihat posisi sumberdaya alam yang berbeda dengan jenis sumberdaya yang lain. Pertama, sumber daya alam tersebut tidak perlu diproduksi, hanya perlu diekstraksi atau digali. Dengan tidak menepis bahwa ekstraksi sendiri bukanlah sesuatu yang sederhana. Kedua, soal posisi sumber daya alam (khususnya minyak dan gas) sebagai sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Makanya kekayaan tersebut kurang layak disebut sumber penghasilan, tetapi lebih tepat disebut sebagai aset. Ciri yang disebutkan itu, memunculkan proses ekonomi dan politik yang menghasilkan dampak perlawanan terhadap ekonomi. Wujudnya antara lain melalui rent-seeking behavior (Humphreys, Sachs, & Stiglitz, 2007).
Apa yang disebutkan Humphreys dkk, sesungguhnya tergambar dalam pengelolaan sumber daya alam yang buruk akan berdampak sangat buruk dalam banyak dimensi. Realitas paling dekat dari pengelolaan sumber daya adalah korupsi dan manajemen serampangan. Hal penting ini pernah dibicarakan secara serius dalam satu pertemuan, Conference of the States Parties to the United Nations Convention Against Corruption yang berlangsung di Sharm El Sheikh, Mesir, tanggal 13-17 Desember 2021.
Salah satu lembaga yang menjadi bagian United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dari Indonesia adalah Kemitraan. Organisasi Masyarakat Sipil ini, bekerja secara independen untuk memfasilitasi reformasi tata kelola pemerintahan kolaboratif dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Kemitraan secara kolaboratif melibatkan berbagai pihak, seperti pihak pemerintah sendiri, para pemangku kepentingan politik, para masyarakat sipil, dan pihak dari sektor swasta.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.