Memikirkan Dampak Lingkungan

Sejumlah pertemuan global diinisiasi para pihak dalam rangka memikirkan bagaimana berbagai dampak lingkungan hidup tersebut. Secara formal, United Nations Conference on the Human Environment atau Konferensi tentang Lingkungan Hidup Manusia, yang berlangsung di Stockholm, tanggal …

Sejumlah pertemuan global diinisiasi para pihak dalam rangka memikirkan bagaimana berbagai dampak lingkungan hidup tersebut. Secara formal, United Nations Conference on the Human Environment atau Konferensi tentang Lingkungan Hidup Manusia, yang berlangsung di Stockholm, tanggal 5-16 Juni 1972, dipandang sebagai yang utama. Konferensi ini yang muncul karena kekhawatiran berbagai dampak lingkungan di dunia. Konferensi sekaligus dapat dipandang sebagai bentuk dari kesadaran global untuk berpikir kongkret bagi kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Hardjasoemantri, 2017). Kebijakan mengintegrasikan ekonomi, lingkungan, dan sosial-budaya, dipandang merupakan pilihan penting dan strategis dalam menyelamatkan lingkungan global masa depan. Wujud peningkatan ekonomi tidak boleh melupakan lingkungan.

Dengan adanya konferensi, memungkinkan tersedianya ruang dialog terkait manusia dan lingkungan. Isu-isu yang menjadi masalah bagi manusia kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai Stockholm Declaration. Ada 26 prinsip yang diatur sebagai dasar kebijakan lingkungan yang menjadi panduan bagi negara-negara. Seiring dengan deklarasi, juga diputuskan action plan yang berisi langkah-langkah praktis pengelolaan sumber daya alam, perencanaan permukiman, pengendalian polusi, pendidikan dan informasi lingkungan. Untuk melakukan proses kegiatan, dalam bentuk koordinasi kebijakan lingkungan secara global maupun mempromosikan pembangunan berkelanjutan, dibentuk lembaga di bawah perserikatakan bangsa-bangsa, United Nation Environment Programme (UNEP). Lembaga ini berpusat di Kota Nairobi, Kenya. Atas pelaksanaan konferensi ini, secara global, setiap tanggal 5 Juni diperingari sebagai hari lingkungan hidup dunia.

Hasil konferensi nyata dampaknya bagi pembangunan hukum di Indonesia. Setelah sepuluh tahun setelah Pertemuan Stockholm, lahir satu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini diundangkan tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang menjadi yang pertama produk hukum yang secara modern mengatur pengelolaan lingkungan hidup di negara ini.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment