Catatan Buruk Kerusakan Lingkungan

Konsep dalam UU 4/1982, selaras dengan para pemikir pembangunan yang menyebutkan bahwa pembangunan suatu bangsa adalah untuk menciptakan kesejahteraan. Titik capai kesejahteraan (tingkat sejahtera), tidak hanya dihitung dengan fisik, melainkan juga nonfisik. Jika fisik, saat …

Konsep dalam UU 4/1982, selaras dengan para pemikir pembangunan yang menyebutkan bahwa pembangunan suatu bangsa adalah untuk menciptakan kesejahteraan. Titik capai kesejahteraan (tingkat sejahtera), tidak hanya dihitung dengan fisik, melainkan juga nonfisik. Jika fisik, saat berbicara sumber daya, yang dilakukan mengerok sebanyak-banyaknya demi meningkatkan pendapatan, akan tetapi nonfisik, memikirkan bagaimana masa depan dengan segenap rasa dari manusianya. Konsep nonfisik selalu memperhitungkan harmoni dan tidak boleh memunculkan kerugian melalui pengurangan kualitas maupun dampak nyata.

Saat mengejar pembangunan fisik, negara dan bangsa kerap terjebak pada tangan besi dalam mengejar pendapatan. Makanya konflik yang muncul, kondisi masyarakat sekeliling yang tidak dimuliakan, bahkan membatasi akses kelompok rentan, bukan sebagai penghambat untuk mengeruknya.

Catatan buruk atas kerusakan lingkungan yang terjadi di negara kita, seyogianya tidak dianggap angin lalu. Upaya apa pun yang dilakukan pemerintah dalam mencapai target dalam pembangunan, idealnya tidak melupakan dampak ekosistem lingkungan, manusia dan kulturnya, serta keberlanjutan dari sumber daya alam yang ada. Cara paling beradab adalah perlu memastikan agar pembangunan yang dilaksanakan selalu berorientasi pada pemeliharaan sumber daya alam, tidak lupa kepentingan hakiki kualitas kesejahteraan sosial, termasuk bagaimana memuliakan generasi mendatang dengan upaya memastikan mereka akan menikmati sumber daya alam dengan kualitas yang sama.

Saya menangkap bahwa kepentingan itulah, semangat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982. Undang-undang ini berangkat dari kesadaran bahwa lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Karunia itu harus dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya sebagai sumber sekaligus penunjang hidup manusia dan makhluk lainnya, demi kelangsungan dan kualitas hidup itu sendiri.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment