Pembangunan yang Membahagiakan

Pengelola pembangunan, termasuk pembangunan yang terkait isu kualitas sumber daya alam, membutuhkan sumber daya hukum yang kuat. Yang dimaksud dengan sumber daya hukum, dalam konteks ini adalah seperangkat aturan yang mengatur proses pengelolaan, pemanfaatan, dan …

Pengelola pembangunan, termasuk pembangunan yang terkait isu kualitas sumber daya alam, membutuhkan sumber daya hukum yang kuat. Yang dimaksud dengan sumber daya hukum, dalam konteks ini adalah seperangkat aturan yang mengatur proses pengelolaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam yang akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. Aturan tersebut, bisa yang tertulis (terpancar lewat hukum negara) dan bisa tidak tertulis (yang berwujud hukum adat, kebiasaan-kebiasaan, maupun kearifan lokal yang masih hidup dalam masyarakat).

Batasan hukum untuk mengukur pemanfaatan sumber daya alam yang mensejahterakan, termuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ada sedikit perbedaan antara sebelum dan sesudah amandemen. Posisi Pasal 33 sebelum dilakukan amandemen terdiri atas tiga ayat. Ditambah dua ayat saat dilakukan amandemen pada tahun 1999-2002.

Pasal 33 yang menjadi patron ideal bagi siapa saja dalam memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia. Konsep UUD ini yang membagi bagaimana peran negara dan berbagai non negara dalam berperan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam salah satu bukunya yang berjudul, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Profesor Satjipto Rahardjo menyebut bagaimana UUD menjadi patron penting sebagai pegangan bersama dalam pembangunan (fisik dan nonfisik) (Rahardjo, 2009).

Pertanyaannya adalah bagaimana cara mengukur relasi antara sumber daya alam dengan sumber daya hukum. Secara konseptual, istilah sumber daya merujuk pada beberapa lingkup, yakni ada sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia. Yang dimaksud dengan sumber daya di sini adalah sumber daya alam. Maknya adalah segala sesuatu dari alam (tanah, air, udara, kekayaan hayati dan mineral) yang dapat dimanfaatkan oleh manusia.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment