Patron Pengelolaan Alam

Relasi antara sumber daya alam dan sumber daya hukum sangatlah erat. Dalam hal ini, sumber daya hukum menjadi kerangka utama untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang prosesnya harus dilakukan secara adil, tidak merusak lingkungan, …

Relasi antara sumber daya alam dan sumber daya hukum sangatlah erat. Dalam hal ini, sumber daya hukum menjadi kerangka utama untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang prosesnya harus dilakukan secara adil, tidak merusak lingkungan, berpikir tentang keberlanjutan, dan tidak melupakan orientasi dan kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Konteks sumber daya alam sendiri sangat kompleks. Di dalamnya terdiri atas komponen-komponen yang berasal dari alam, baik biotik (tumbuhan, hewan) maupun abiotik (minyak bumi, gas alam, logam, air, tanah), yang digunakan terkait kebutuhan manusia, dengan tidak melupakan keseimbangan alam, sosial-kultural, dan keberlanjutan.

Konteks inilah yang diatur oleh sumber daya hukum. Melalui kerangka hukum akan didahului penetapan prinsip-prinsip dan asas yang memandu pemanfaatan sumber daya. Selain itu, kemudian dikongkretkan dengan kaidah-kaidahnya agar pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara adil dan bijaksana.

Pemanfaatan sumber daya tidak boleh melupakan sisi keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat –termasuk proses bagaimana pemanfaatan sumber daya yang memikirkan sisi perlingungan, dan memperhatikan keadilan. Setiap sumber daya harus dipatikan akan dapat terus dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang. Mereka akan menikmati dengan kualitas dan kuantitas (daya dukung dan daya tampung) yang sama dari apa yang dapat dinikmati oleh generasi sekarang.

Atas kepentingan itulah, negara menyiapkan apa yang disebut sebagai politik hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. UUD sebagai dasar penting, landasan utama, yang tegas mengamanatkan bagaimana bumi, air, dan ragam kekayaaan di dalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Landasan ini yang harus dipegang dan menjadi patron bagi pengelola negara dalam melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam.

Batasan tersebut harus digunakan secara tepat sesuai dengan kepentingan keselamatan alam dan manusianya bagi masa depan. Sesuai dengan konsep pembangunan yang nyata berorientasi kesejahteraan dalam makna yang luas.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment