Dalam satu kegiatan resmi pemerintah, seorang peserta mempertanyakan satu hal penting dan menarik bagi kita semua, yakni “mengapa kalau koruptor dihukum ringan, sedangkan pencuri sandal dihukum berat”. Penting, karena pertanyaan itu menandakan bahwa masyarakat turut gelisah dengan kenyataan selama ini. Kenyataan tersebut menggambarkan bahwa masyarakat tetap memantau jalannya hukum di negeri ini. Menarik, karena pertanyaan itu tidak lahir dari gedung penjaga keadilan –tapi dari sebuah kampung pinggiran.
Dua hal tersebut bisa dilihat dalam konteks yang lebih luas. Penggambaran antara pencuri sandal dengan koruptor adalah pembandingan yang lazim kita dengar. Posisi pencuri sandal tersebut juga bisa diganti-ganti, misalnya pencuri ayam, pencuri kambing, pencuri lembu, dan sebagainya. Sepertinya, gambaran tersebut ditujukan sebagai pengganti dari penjahat-penjahat kelas teri.
Pemahaman masyarakat yang seperti itu harus dibedakan dengan pemahaman para juris, praktisi, maupun penegak hukum. Terlepas bagaimana dalam kenyataannya, namun semua golongan yang disebutkan terakhir, umumnya mengetahui dan bisa membedakan antara konsep pencurian dan korupsi, penjahat atau pelanggar, dan sebagainya.
Bagi masyarakat yang bergelut dengan hukum, konsep ”pencurian” secara umum merunut pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana disebutkan bahwa ”barangsiapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukum penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-”
Sementara konsep umum korupsi antara lain bisa dilihat dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa ”setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Tapi pertanyaan semacam ini bisa saja kita anggap sebagai realitas sosial yang retak, saat memberi perhatian atas kondisi penegakan hukum yang juga sedang retak –bahkan dalam hal tertentu nyaris ambruk. Kasus-kasus yang menimpa orang besar, seolah memperlakukan sendiri betapa hukum itu seperti tidak berdaya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.