Di dalam ruang kelas, saya dan mahasiswa sering belajar dari kasus-kasus yang sudah ada putusan hukum yang tetap. Mahasiswa, saya perintahkan mencari kasus tertentu, yang menurut mereka, tidak sesuai harapan. Saya juga demikian. Saling mencari, untuk saling belajar.
Di kelas saya, mahasiswa yang mempresentasikan kasus-kasus yang ditemui, lalu mendiskusikannya, juga bukan hal yang aneh. Justru mahasiswa, saya berharap demikian. Kita bisa belajar dari kasus-kasus kongkret saat berada di ruang kelas.
Ada satu kasus yang juga dipresentasikan. Sedangkan yang lain, menanggapai atau memberi pertanyaan-pertanyaan kritis. Wajar saja kalau di dalam kelas, kritisnya berbeda dari luar ruang kelas. Karena di ruang publik, kritis juga bisa mendapatkan ancaman yang lain –sesuatu yang harusnya tidak boleh terjadi dalam negara yang dijamin kebebasan berpendapat ini.
Dalam memahami satu kasus yang sudah diputus, kadang-kadang juga lemah di penerapan. Misalnya dalam kasus seseorang yang sudah dihukum 10 tahun oleh pengadilan sekalipun, dalam kenyataannya ada kemungkinan tidak dijalani hingga 10 tahun karena berbagai sebab –antara lain misalnya dianggap berperilaku baik yang menyebabkan ada pengurangan-pengurangan hukuman di hari besar tertentu.
Di samping itu, dalam tataran filosofis sudah lama terjadi tarik-menarik antara unsur kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit) –konsep yang sudah diungkapkan Radbruch sejak 1961. Tarik-menarik terjadi bahkan sampai pada perebutan pengaruh. Komponen yang menginginkan kepastian hukum, lebih cenderung terpaku pada normatif tertulis semata. Padahal dalam suatu masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum dalam konsepnya segala peraturan perundang-undangan yang tertulis, tapi juga segala norma-norma yang tidak tertulis.
Bagi masyarakat yang demikian, konsep penyelesaian yang bartumpu pada kemanfaatan hukum (misalnya konsep-konsep penyelesaian sengketa berbasis antropologi), justru dianggap tidak dapat memberikan kepastian hukum.
Di samping itu, konsep keadilan dekat dengan konsep kemanfaatan. Konsep keadilan bertumpu pada konsep utilitis Jeremy Bentham yang mengungkapkan bahwa hukum haruslah memberi keadilan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Hukum yang tidak memberikan keadilan bukanlah hukum. Dalam hal ini, konsep keadilan juga menjadi bahan debat yang tidak pernah berhenti pada tataran filsafat hukum.
Semua itu, pada dasarnya menjadi catatan penting bagi kita betapa kegelisahan masyarakat awam yang ingin melihat hukum ternyata tidak sesederhana yang mereka bayangkan.
Jika sebelumnya saya menulis satu pertanyaan, ”mengapa kalau koruptor dihukum ringan, sedangkan pencuri sandal dihukum berat”, bagi saya, idealnya itu harus dipahami sebagai cermin bahwa betapa masyarakat ingin melihat hukum sebagai konsepnya yang awam, yang sederhana.
Pertanyaan tersebut sekaligus memperlihatkan masyarakat bertumpu pada hukum untuk memberikan keadilan bagi mereka, dan tidak ingin penjahat kelas teri dihukum berat dan kelas kakap dihukum ringan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.