Sesungguhnya bila kita membuka ilmu tentang bahasa, kita temui adanya tata permainan bahasa dalam kehidupan kita. Posisi bahasa begitu penting. Dalam kehidupan kekinian, tercermin dalam berbagai tatanan berbahasa, antara lain: Pertama, bahasa tulisan. Dalam bahasa ini, yang termasuk di dalamnya adalah berbagai bentuk tulisan, yakni: populer, ilmiah, jurnalistik, sastra, dll. Kedua, bahasa lisan, berupa pelafalan, dialog resmi, dialog sehari-hari, dll. Ketiga, bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi melalui short massage service atau layanan pesan singkat (SMS). Dalam hal ini, digunakan cara-cara tertentu dalam berbahasa. Keempat, bahasa gado-gado, yang digabung-gabungkan yang kita tidak memahami benar bila kita tidak ikut dalam pembicaraan tersebut.
Empat tatanan tersebut, kemudian bisa dilihat dalam masing-masing lingkup. Mungkin, tatanan bahasa dalam lingkup hukum berbeda dengan lingkup lainnya. Sering kita dengar ucapan sebagian orang, yang menyebutkan bahwa ‘susah kita memahami bahasa hukum’. Ungkapan itu, antara lain adalah gambaran dari kenyataan perbedaan tatanan bahasa tersebut.
Dengan demikian, dikenal yang namanya bahasa hukum. Untuk memahami bahasa hukum, ditemui adanya kamus hukum. Hal ini juga ditemui dalam bidang lain. Misalnya bahasa kedokteran, bahasa kimia, bahasa olahraga, bahasa mesin, dan sebagainya. Semuanya membutuhkan kamus-kamus dalam bidang tertentu yang khusus tersebut.
Di samping itu, dalam kehidupan kita, seringkali bahasa hukum digelisahkan banyak orang, karena dalam lapangan hukum, satu kata saja memiliki makna tertentu. Kondisi inilah yang mendapat perhatian banyak orang. Hukum (khususnya melalui berbagai peraturan perundang-undangan), membutuhkan penafsiran detail agar tidak mengubah makna sebagaimana yang diinginkan.
Apa yang terjadi di Aceh dalam kasus pemilihan kepala daerah, terlihat nyata perdebatan tentang proses pembacaan aturan-aturan hukum tersebut. Antara satu orang dengan orang lain, bisa jadi memahami secara berbeda dari hal-hal yang diatur, tidak saja pada orang-orang yang tidak belajar hukum. Tidak jarang, perbedaan itu juga terjadi pada orang-orang yang pernah belajar hukum.
Dalam kasus tersebut, bahasa sangat berpengaruh dalam hal memberikan rasionalitas dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Perdebatan penting itu antara lain pemosisian kasus mengenai pasal calon independen untuk merasionalkan pendapat demi melanjutkan atau menunda pelaksanaan pilkada.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.