Yang dimaksud dengan “kewenangan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kata “wewenang” adalah (1) hak dan kekuasaan untuk bertindak; (2) kekuasaan membuat keputusan, memerintah, melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; (3) fungsi yang boleh tidak dilaksanakan. Sedangkan “berwenang” adalah mempunyai hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh hukum, dsb).
Sesuai dengan kewenangan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya menentukan bahwa yang berwenang memeriksa adalah polisi dan pejabat PNS.
Hal yang boleh dilakukan antara lain memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis, antara lain menyangkut susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, kendaraan sesuai peruntukan, pemuatan, penggunaan, penggandengan dan/atau penempelan kendaraan bermotor. Sementara laik jalan, diukur sekurang-kurangnya emisi gas buang, kebisingan, sistem rem, kincup roda depan, klakson, daya pancar lampu, radius putar, alat penunjuk kecepatan, kondisi ban, dan daya mesin.
Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud susunan terdiri atas rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, roda-roda, suspensi, alat kemudi, rem, serta sistem lampu (lampu dekat, lampu jauh, lampu penunjuk arah, lampu rem, lampu posisi depan, lampu posisi belakang, dan lampu mundur). Komponen pendukung terdiri atas pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, spakbor, dan bumper. Sementara yang kelengkapan terdiri atas sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi yang kendaraan tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Untuk dugaan pelanggaran tersebut, penyidik berwenang: (1) memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang diduga melanggar peraturan; (2) melakukan pemeriksaan berkaitan tindak pidana lalu lintas; (3) meminta keterangan dari pengemudi/pemilik/perusahaan angkutan; (4) melakukan penyitaan surat-surat sebagai barang bukti; (5) melakukan penindakan terhadap tindak pidana; (6) membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; (7) menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti; (8) melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau (9) melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.