Agar tidak bertukar maksud dari sejumlah kata yang digunakan, ada baiknya masing-masing makna dilihat Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk empat kata utama, yakni rambu, lambang, simbol, dan tanda. Terdapat tiga maksud penyusun kamus untuk menjelaskan kata “rambu”, yakni (1) patok atau tiang (untuk batas); pancang; (2) tanda atau petunjuk; rambu lalu-lintas; (3) tanda atau petunjuk bagi kapal yang sedang berlayar, ditempatkan di tempat tertentu untuk menghindari kecelakaan.
Kata “lambang”, dijelaskan: (1) sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu; (2) tanda pengenal yang tetap (menyatakan sifat, keadaan, dan sebagainya); (3) huruf atau tanda yang digunakan untuk menyatakan unsur, senyawa, sifat, atau satuan matematika. Kata “lambang” beranonim dengan kata “simbol”.
Sedangkan kata “tanda”, dimaknai dengan semulah maksud: (1) yang menyatakan alamat sesuatu; (2) gejala; (3) bukti; (4) pengenal; lambang; (5) petunjuk.
Artikel ini ingin mengaitkan maksud rambu terkait dengan tanda atau petunjuk lalu-lintas. Secara teknis, peraturan yang mengatur tentang rambu lalu lintas dimulai dengan lahirnya Keputusan Menteri Perhubungan No. 61/1993 tentang Rambu Lalu-lintas di Jalan Raya. Keputusan ini dikeluarkan tanggal 9 September 1993, masa Menteri Perhubungan dijabat Haryanto Dhanutirto. Keputusan ini menyebutkan ada 216 jenis rambu, baik yang termasuk dalam kategori perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk.
Keputusan Menteri di atas, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 61/1993 tentang Rambu Lalu-lintas di Jalan Raya. Perubahan dalam Peraturan ini hanya pada tiga simbol yang diperbaiki, selebihnya tetap berlaku Keputusan sebelumnya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.