Simbol dan Simbol

Sebanyak 216 rambu, tentu bukan jumlah yang sedikit. Setiap orang yang menggunakan jalan raya, tidak boleh abai terhadap rambu. Mereka harus memahami persis ketika menggunakan jalan raya. Dengan jumlah jenis rambu yang sebanyak itu, adakah …

Sebanyak 216 rambu, tentu bukan jumlah yang sedikit. Setiap orang yang menggunakan jalan raya, tidak boleh abai terhadap rambu. Mereka harus memahami persis ketika menggunakan jalan raya.

Dengan jumlah jenis rambu yang sebanyak itu, adakah jaminan semua pengendara, atau mereka yang menggunakan jalan raya, hafal betul maksudnya? Pertanyaan ini tidak sederhana ketika dikaitkan dengan implikasi hukumnya, terutama yang terkait dengan rambu yang bermuatan perintah dan larangan.

Untuk mereka yang melanggar perintah, mekanismenya sudah tersedia dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini sendiri diperbaiki dari UU No. 14/1992, yang disahkan tanggal 12 Mei 1992. Konteks pengaturan rambu, sebelum 1992 diatur dengan UU No. 13/1980 tentang Jalan.

UU No. 14/1992 menentukan pengendara wajib memahami dan mengikuti rambu jalan. Ancaman pindana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp. 1 juta. Pengaturan ini dalam UU No. 22/2009 diperbaiki, menjadi tiga kategori, yakni: (1) penyelenggara yang tidak memberi rambu pada jalan rusak, ancaman penjara 6 bulan, atau denda Rp 1,5 juta; (2) orang yang merusak rambu, ancaman penjara 2 tahun, atau denda Rp. 50 juta; (3) pengendara yang melanggar rambu perintah dan larangan, ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500 ribu.

Mengacu pada konsep UU, yang dimaksud rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Rambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan

Disadari atau tidak, pemasyarakatan terhadap simbol dilakukan melalui UU, yang disertai dengan ancaman hukuman atau denda yang tidak ringan. Mekanisme untuk itu juga tersedia melalui jalur hukum yang lain. Seorang pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Proses mendapatkan SIM, harus lulus tahap memahami simbol. Dengan demikian, proses SIM juga berpengaruh terhadap seberapa maksimal seseorang memahami akan simbol.

Bagi saya inilah garansi sekaligus paksaan dari negara agar siapapun yang ingin berkendaraan di jalan raya, wajib memahami simbol-simbol yang ada. Garansi lain, bahkan pihak penyelenggara (pejabat) yang tidak memberikan simbol di jalan pun, ada ancaman hukuman atau dendanya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment