Secara umum ada anggapan seolah-olah berbagai masalah tentang anak yang terjadi selama ini hanya terkait dengan penegakan hukum semata. Padahal sebenarnya tidak. Masalah anak terkait dengan banyak aspek. Apa yang terungkap selama ini bisa jadi semacam puncak gunung es. Kita sangat mudah memahami apa yang terlihat di puncak gunung es tersebut. Sementara apa yang tersimpan di dalamnya yang pelan-pelan juga sudah mulai terkuak, tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Hukum sering berada di puncak masalah, sehingga masalah anak ada yang menganggap hanya masalah hukum. Namun bila ditilik ke dalamnya, masalah tidak timbul dengan sendirinya. Banyak aspek lain yang menentukan sehingga mengemuka berbagai masalah ke puncak.
Dengan demikian segala konsep penyelesaian tidak cukup hanya dengan mengandalkan produk peraturan perundang-undangan yang telah ada. Misalnya Keputusan Presiden Nomor 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena dalam beberapa kajian mengenai anak dari aspek hukum, disebutkan salah satu kesimpulan adalah pasal-pasal yang tidak jalan, disebabkan oleh masalah-masalah besar lainnya. Masalah tidak jalannya pasal UU, terkait dengan problematika yang lebih besar yang tampak seolah-olah tidak pernah diselesaikan dengan pola mengintegrasikan semua aspek.
Anak-anak mengemis dan tidak bersekolah, bukanlah pemandangan baru. Betapa dari tahun ke tahun, kita menyaksikan anak-anak mengemis di Simpang Lima. Empat atau lima tahun yang lalu hingga kini, wajah anak-anak yang mengemis mulai berlipat-ganda.
Bertahun-tahun pula kegundahan orang-orang diungkapkan mengenai kemungkinan adanya sebuah ”kekuatan” yang mengeksploitasi kehidupan anak. Bagi yang berfikir, akan bertanya-tanya bagaimana anak-anak dari berbagai kabupaten di Aceh tiba-tiba mengemis di Banda Aceh bila tanpa ada yang mengontrolnya. Namun kebijakan penguasa mungkin tidak sampai menjangkau kepada hal-hal yang rumit seperti itu. Biasanya kebijakan akan berhenti pada ”proyek” membawa pengemis ke panti asuhan. Atau program sekali dua razia. Dan sebagainya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.