Setiap hari kita berhadapan dengan realitas illegal fishing yang sangat membahayakan. Ada realitas yang mulai bergeser tajam dan drastis, yakni illegal logging di darat yang sudah mencapai puncaknya, kini bergeser ke area laut. Hutan sudah bermasalah dimana-mana. Bahkan akhir tahun 2019, kajian HAKA menunjukkan kecenderungan hancurnya hutan secara massif di Aceh.
Namun demikian istilah illegal fishing sendiri sedikit lebih luas dari istilah illegal logging. Negara-negara perikanan menyepakati konteks illegal fishing pada tiga keadaan. Pertama, kegiatan menangkap ikan oleh kapal asing di wilayah yang bukan yurisdiksinya dengan tanpa izin. Kedua, kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan kapal dari negara tertentu, namun mengiperasionalkan kapal dengan bertentangan dengan tindakan konservasi dan pengelolaan yang ramah lingkungan. Ketiga, kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional.
Selain illegal fishing, terkait konteks IUU Fishing ada dua keadaan lain yang juga dilarang, yakni unreported fishing dan unregulated fishing. Konteks unreported fishing terkait dua keadaan. Pertama, kegiatan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara salah kepada otoritas pemerintahan tertentu atau bertentangan dengan hukum. Kedua, kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan pada kawasan tertentu yang tidak dilaporkan atau dilaporkan pada otoritas yang salah.
Sedangkan unregulated fishing terkait dua keadaan. Pertama, kegiatran penangkapan ikan pada kawasan tertentu yang bertentangan dengan tindakan konservasi dan pengelolaan perikanan. Kedua, kegiatan penangkapan ikan atau jenis ikan tertentu atau di daerah perairan tertentu yang telah diatur melalui suatu tindakan konservasi atau pengelolaan oleh negara tertentu atau hukum internasional.
Orang-orang yang terlibat dalam pengambilan kebijakan, harus melihat usaha memosisikan sesuatu yang illegal fishing menjadi legal fishing. Hal ini bisa terjadi dengan memperdebatkan prosedur ketimbang substansi. Secara prosedur, yang dilihat apakah sesuatu itu diatur atau tidak. Sedangkan mereka yang berpikir substansi, apapun nama dan prosedurnya, jika yang digunakan merusak lingkungan, maka ia akan digolongkan dalam kategori illegal fishing.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.