Peraturan Kapolri vs Putusan MK

Dalam konteks teori jenjang hukum, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, merupakan anomali dari ajaran hukum yang dipelajari di perguruan tinggi hukum oleh para sarjana. Pertanyaan praktisnya adalah mengapa Kapolri mengeluarkan sesuatu yang menimbulkan cara …

Dalam konteks teori jenjang hukum, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, merupakan anomali dari ajaran hukum yang dipelajari di perguruan tinggi hukum oleh para sarjana. Pertanyaan praktisnya adalah mengapa Kapolri mengeluarkan sesuatu yang menimbulkan cara berpikir hukum yang berbeda. Kondisi ini jelas menunjukkan bahwa bukan saja pembangkangan konstitusional yang terjadi, melainkan secara kongkret menunjukkan pergeseran dari posisi negara hukum yang dianut ketat oleh negara ini. Negara hukum, berdasarkan dasar-dasar operasionalnya, menuntun negara dengan cara berpikir yang sudah diikuti.

Dalam hukum, salah satu yang dipelajari diperguruan tinggi adalah tentang asas. Salah satu asas yang dipelajari dalam pengantar ilmu hukum adalah lex superior derogate legi inferiori. Asas ini menegaskan bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini menjadi prinsip kunci dalam memahami kedudukan peraturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menjaga supremasi hukum. Menurut asas ini, maka idealnya Putusan MK-lah yang akan berlaku.

Dari 17 kementerian/lembaga, paling tidak ada yang bisa menimbulkan salah pemahaman, misalnya bagaimana relasi institusional antara kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Bisa jadi sejumlah kementerian, yang di dalamnya ada sejumlah yang berelasi dengan penegakan hukum, lantas dikait-kaitkan –walau tetap akan menimbulkan perdebatan hukum yang panjang.

Hanya saja ada catatan dasar yang rasanya tidak mungkin Kapolri tidak memahami soal ini, yakni soal bagaimana desain konstitusi terhadap paradigma baru Polri –khususnya setelah Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan amandemen pada tahun 1999-2002. Amandemen ini sendiri dapat dibaca dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana “Polri diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranannya serta dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”.

Salah satu wujud paradigma baru Polri adalah pembatasan terhadap jabatan anggota Polri untuk menduduki jabatan yang dalam administrasi pemerintahan dikenal dengan jabatan sipil dan merupakan jabatan structural dan fungsional di luar institusi Polri. Jabatan sipil yang dimaksud diperuntukkan bagi aparatur negara yang sejak diintroduksinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemaksaan soal jabatan tersebut, akan membuat diskursus lebih dalam soal bagaimana ternyata kelegaan masing-masing lembaga untuk secara konsisten mengembangkan apa yang diatur oleh undang-undang. Pada posisi ini, menimbulkan kesan negatif, bahwa demi jabatan, melabrak apa yang secara asas dipelajari dalam ilmu hukum, seperti bukan suatu masalah. Tidak saja secara etika, tapi secara kongkret juga secara hukumnya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment