Mengejar Perusak Lingkungan

Pernyataan utama yang sering muncul ketika berbicara suatu kejahatan yang melibatkan “kelas atas” adalah soal bagaimana kerumitan proses pembuktian (kejahatan itu). Kerumitan tersebut, pada dasarnya bukan pada ketiadaan peraturan perundang-undangan, melainkan pada bagaimana cara mempertahankan …

Pernyataan utama yang sering muncul ketika berbicara suatu kejahatan yang melibatkan “kelas atas” adalah soal bagaimana kerumitan proses pembuktian (kejahatan itu). Kerumitan tersebut, pada dasarnya bukan pada ketiadaan peraturan perundang-undangan, melainkan pada bagaimana cara mempertahankan peraturan perundang-undangan yang dituduhkan. Pasalnya, kaum “kelas atas”, mampu membiayai penggunaan para pendamping yang menjadi penasihat hukumnya. Secara ideal, profesi ini sangat mulia. Namun dalam realitas, ada saja sebagian yang bermain-main dengan rasa keadilan. Ada yang akan berdiri gagah untuk membela siapa yang membayar tenaganya.

Kaum “kelas atas” –yang dalam literatur Sosiologi Hukum dikaitkan dengan “stratum” atau stratifikasi—tidak merasa takut dengan hukum dan para penegaknya. Dalam realitas berhukum, terutama melalui layar foto atau video, orang-orang yang bermasalah dengan hukum, saat berada di depan penegak hukum, wajahnya sumringah. Berbeda dengan wajah orang yang “kelas bawah” saat mereka berhadapan dengan hukum. Dalam literatur itulah, soal stratifikasi selalu saja ditemui, walau dalam kitab-kitab asas hukum, selalu disebut tegas bahwa hukum tidak pandang bulu; semua orang sama di depan hukum; bahkan adagium terkenal, “fiat Justitia ruat caelum” dengan gagak menyebut “tegakkan keadilan walau langit runtuh”.

Orang-orang yang memegang dan meyakini bahwa asas kepastian hukum akan mampu beroperasi dengan sebaik-baiknya, selalu akan menolak realitas dalam hukum dan berhukum ditemui lapisan-lapisan. Dasar normatifnya adalah tidak ada perbedaan hukum dalam hukum. Ada adagium lain yang juga beroperasi untuk meneguhkan asas ini: “nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege” (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang, tidak ada hukuman tanpa undang-undang).

Mereka yang memiliki keahlian dalam materi perundang-undangan, tidak selalu berada dalam satu barisan yang berbasis keadilan. Ada orang yang mumpuni bidang hukum, ternyata dalam realitas ditemui berkawan-mesra dengan para pelaku kejahatan. Alasan ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan akan disangsikan dapat dihukum dengan baik para pelakunya. Seperti penjelasan sebelumnya, untuk pelaku yang sudah terang, mereka yang sudah jelas sebagai penjahat saja, kadang-kadang tidak tampak diperlakukannya sebagai penjahat. Apalagi mereka yang belum tentu akan berada pada titik penjahat itu.

Kasus bencana ekologi Sumatera (Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh), akan berhadapan dengan suasana hukum yang semacam itu. Kayu-kayu yang tersangkut di rumah-rumah korban, seharusnya menjadi tanda bahwa ada kejahatan lingkungan dalam bencana. Dengan berbagai varian kayu utuh maupun yang rapi terpotong, lengkap dengan kode dan nama, berlalu begitu saja. Saat ada warga yang ingin memanfaatkan kayu-kayu yang tercecer itu, pengelola negara terbangun untuk melarang. Kayu-kayu itu dikumpulkan, sebagian digunakan untuk bangunan sementara, dan sebagian lagi entah kemana. Untuk perilaku yang semacam ini juga tidak ada pertanggungjawaban dengan baik. Tak salah jika warga ada yang menggugat: kenapa pengelola negara cepat kali tanggap bilang kayu punya negara, sedangkan tidur panjang dalam urusan memindahkan lumpur-lumpur akibat pembabatan hutan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment