Kejahatan Extraordinary Lingkungan

Salah satu yang muncul setelah bencana ekologis Sumatera adalah soal ekosida (ecocide). Satu artikel yang ditulis Enrico Simanjuntak (2 Desember 2025 pada laman Marinews Mahkamah Agung, berjudul “Ekosida: Gelombang Baru Gerakan Perlindungan Lingkungan Hidup”. Yang …

Salah satu yang muncul setelah bencana ekologis Sumatera adalah soal ekosida (ecocide). Satu artikel yang ditulis Enrico Simanjuntak (2 Desember 2025 pada laman Marinews Mahkamah Agung, berjudul “Ekosida: Gelombang Baru Gerakan Perlindungan Lingkungan Hidup”. Yang dimaksud dengan ekosida di sini adalah kejahatan serius yang didefinisikan secara luas mencakup tindakan, kelalaian, atau pengetahuan tentang tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara ekstrem. Artikel ini termasuk berani dan progresif. Tawaran ini tidak melupakan proses hukum yang dilakukan pemerintah melalui investigasi atau audit resmi –yang berharap membuka tabir pengundulan hutan (deforestasi) selama bertahun-tahun.

Ada dua hal yang ditegaskan Simanjuntak. Pertama, soal ekosida sebagai kejahatan lingkungan yang luar biasa. Apalagi dunia sedang menghadapi tiga krisis lingkungan secara bersamaan, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi serta limbah. Krisis inilah yang disebabkan kejahatan manusia, sehingga layak ditawarkan ecocide. Kedua, soal kerumitan yang disadari sebagai jalan terjal penormaan ekosida. Paradigma antroposentrisme yang dominan dipegang dalam hukum modern, menjadi tantangan mencapai tawaran ekosida ini –yang mana hukum harus dilihat dalam kerangka keadilan ekologis yang holistik.

Sejumlah artikel yang saya telusuri, ada yang pernah mengangkat isu ini, namun dalam perkembangan di Indonesia, sejumlah tulisan M. Ridha Saleh menjadi sangat penting. Saya menemukan sejumlah artikel M. Ridha Saleh dalam laman Mongabay, yakni “Ecocide dan Amandemen UU Pengadilan HAM” (13 Juli 2020), “Menghijaukan HAM dan Lompatan Hukum Lingkungan” (26 Mei 2020), dan “Bencana Ekologis Makin Parah, Momentum Proposal Ekosida” (25 Januari 2021). Ada dua bukunya yang juga sangat penting, yakni Ecocide, Melawan Pelanggaran Berat HAM di Indonesia (2020) dan Menghijaukan HAM, Suatu Upaya Menuntut Keadilan Lingkungan Hidup yang Aman, Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan. Keduanya diterbitkan Rayyana Komunikasindo.

Kejahatan ekosida muncul disebabkan krisis lingkungan yang memburuk (bencana ekologis). Tawaran –Ridha Saleh menyebut proposal—karena penghancuran ekosistem berlangsung dalam skala besar. Seruan tersebut disemangati oleh keinginan untuk mengakui kerusakan lingkungan parah yang disebabkan oleh manusia sebagai kejahatan yang serius, bukan sekadar masalah alam biasa, agar ada dasar hukum untuk melindungi korban. Hal lainnya, soal lingkungan hidup yang dikaitkan dengan kerangka hak asasi manusia. Dalam konteks ini, harus diakui bahwa lingkungan yang sehat adalah hak fundamental, dan mendorong kemajuan hukum dengan memasukkan kejahatan lingkungan tersebut. Untuk mengatasi kerusakan ekologis sekaligus menjamin hak hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, bentuk kejahatan ini sebagai jalan keluarnya. Inilah respons terhadap krisis lingkungan yang mengancam hak asasi manusia, sekaligus mendorong perlunya lompatan dalam hukum untuk penegakan hukum yang lebih kuat.

Bukan sesuatu yang mudah menawarkan langkah-langkah yang menyentak hukum dan penegakan hukum bangs aini. Namun demikian, bukan berarti sesuatu itu tidak mungkin dicapai. Butuh waktu sekaligus gerakan yang secara konsisten memperjuangkan, supaya krisis dan bencana ekologis tidak terulang di tempat dan waktu yang berbeda. Dan ketika bencana terulang, semua tidak ada lagi gugatan, dan akhirnya hanya pasrah seolah setiap bencana itu sebagai sesuatu yang harus diterima dengan lapang dada.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment