Saya ingin melihat posisi bencana dengan berusaha menghayati penderitaan korban atau penyintas. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan korban lebih pasif dari penyintas. Istilah korban merujuk pada dua makna. Pertama, pemberian untuk menyatakan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya; makna lain kurban. Kedua, orang, binatang, dan sebagainya yang menjadi menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya. Sementara yang dimaksud dengan penyintas (dari kata “sintas”) adalah orang yang mampu bertahan hidup. Laman idntimes (Robertus Ari, 15 Maret 2023), menyebut penyintas adalah seseorang yang mampu bertahan hidup dari situasi yang sulit, bahkan mengancam nyawanya. Dalam konteks bencana ekologis, penyintas merujuk pada orang yang selamat dan mampu bertahan hidup setelah mengalami bencana, lalu berjuang untuk memulihkan diri dari dampak fisik, psikologis, dan dampak sosial lainnya.
Berangkat dari konsep tersebut, sangat penting empati dan simpati bagi mereka di daerah bencana. Lagi pula, merujuka pada apa yang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menggunakan kata “melindungi segenap tumpah darah” yang menggambarkan betapa ia terkait dengan rasa yang harus dihadirkan melalui empati dan simpati. Ungkapan ini menggambarkan jauh ke dasar filosofi bernegara, dalam teori kontrak sosial baik dari Hobbes, Locke, maupun Rousseau yang bertumpu pada penyerahan sebagian kebebasan alamiah orang perorang demi perlindungan, keamanaan, dan manfaat hidup dalam tatanan yang diatur. Berangkat dari teori ini, secara moralitas tidak bisa membanding-bandingkan dalam melakukan perlindungan, memberikan keamanan, serta manfaat hidup (dalam konteks bangsa, antara warga dan negaranya). Sungguh naif jika pengelola negara membanding-bandingkan saat berusaha keras menyelesaikan persoalan yang dialami warganya.
Dengan penghayatan penderitaan ini pula, muncul gagasan ecocide terkait kerusakan ecologis. Ada sejumlah artikel yang menjelaskan betapa kompleks ekosida ini. Artikel Aman Pratama, “Ekosida dalam Perspektif Extra Ordinary Crime” (Delarev, Lakidende Law Review, 2(3)), menyebut kerusakan lingkungan yang parah dari perilaku manusia menjadi dasarnya. Bahkan kerusakan berdampak luas, dilakukan secara sistematis dan terorganisir, merusak fondasi negara, dan memerlukan penangan khusus. Hal yang hampir sama disebut Muhammad Ali Ausath, “Upaya Penerapan Ekosida sebagai Kejahatan Luar Biasa di Indonesia” (Litra, 2(1), 2022). Salah satu pergeseran paradigma dalam hal ini, ekosida tidak saja berbicara dampak perang, karena kejahatan dan pelanggaran HAM berat juga bisa muncul dari kerusakan lingkungan. Artikel Teresa Yokia Novantia dan Sasmini (2024), “Signifikansi Ekosida sebagai Kejahatan Internasional di Bawah Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional” (Simbur Cahaya, 31(1)) mengaitkan dengan hancurnya ekosistem, risiko kesehatan, dan meningkatnya bahasa dan frekuensi bencana. Namun artikel Gregorius Widiartana dkk (2025) “Ecocide as an Environmental Crime: Urgency for Legal Reform in Indonesia” (Journal of Law, Environmental and Justice, 3(2)) mengingatkan soal belum diadopsinya ekosida dalam peraturan perundang-undangan di negara ini. Maka artikel ini menawarkan jalan legal reform dalam menjawab realitas kerusakan lingkungan yang masif.
Kesadaran hukum, mesti disambut dengan pendalaman konsep dalam rangka merespons berbagai realitas yang membutuhkan hukum untuk menjamin perlindungan, keamanan, dan manfaat, sebagai dalam teori kontrak sosial. Ide ini termasuk dalam ranah menghadirkan negara dalam proses penegakan hukum yang lebih ketat dalam rangka menjamin siapa pun tidak boleh semena-mena terhadap kejahatan yang berdampak secara masif kepada manusia dan makhluk lainnya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.